Mohon tunggu...
rizal malaka
rizal malaka Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bisma Rizal

Seorang ingin mecoba merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

2 November 2018   13:30 Diperbarui: 2 November 2018   13:58 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

Ketidakinginan GP Anshor atau Banser untuk meminta maaf atas pembakaran bendera yang di klaim milik Hizbut Tahrir indonesia (HTI) boleh dibilang adalah sikap Arogansi.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia
kata arogansi memiliki kedudukan yang sama (equal) dengan kesombongan serta 'keangkuhan.

Ahli Filsafat dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung menyebutkan, ciri dari arogansi adalah kekurangan pikiran yang diasuransikan pada kekuasaan. 

Lalu apakah hari ini Banser kekurangan pemikiran? Hampir di setiap kesempatan baik itu, pengurus GP Anshor dan juga PBNU membangun alibi bahwa yang dibakar pada acara Apel Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018, adalah bendera HTI.

Bukanlah Ar-Rayah (Panji Rasulullah Muhammad Saw) yakni Bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat Tauhid.

Sebagaimana yang tergambar dalam
hadist  Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas meriwayatkan: 

"Rasulullah Saw telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta. Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan 'Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah'. Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih."

Landasan Banser sendiri adalah ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2013 yang diubah dengan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Bunyi Pasal tersebut adalah;  "Ormas dilarang: menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;"

Sebagaimana, HTI melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dicabut status badan hukum nya. Meski baru dikatakan sebagai ormas yang mendapatkan sangsi administrasi, namun baik pemerintah dan PBNU sudah menyatakan, HTI adalah organisasi terlarang.

Atribut yang melekat pada Ormas Islam tersebut dilarang sebagaimana ketentuan yang diatas.

Namun, apakah Ar-Rayah bisa dikatakan simbol HTI? Dalam Pasal 35 ayat 2 UU Ormas yang dikatakan simbol sebuah Ormas adalah yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ormas tersebut.

Sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 35 ayat 2: "AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit: nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi;kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan
internal; dan pembubaran organisasi."

Di internet sendiri sulit mendapatkan  AD/ART milik HTI. Namun terdapat sebuah slide yang dibuat seorang bernama Mujahid Habiburrahman terkait dengan legalitas HTI.

Dalam slide tersebut ditunjukkan HTI adalah ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri berdasarkan nomor surat: 44/D.III.2/VI/2006.

Pada slide ke 14, terdapat sebuah stempel lambang HTI yang terdiri dari kata Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemudian di atas kata tersebut terdapat sebuah dua bendera yang berwarna hitam dan putih yang bertuliskan kalimat Syahadat.

Hal ini pun dibenarkan oleh mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang mengungkapkan, bahwa organisasinya tidak memiliki bendera.

"Ada banyak pernyataan yang mengatakan bahwa bendera yang dibakar kemarin adalah bendera HTI, saya perlu tegaskan bahwa HTI tidak memiliki bendera," ujar Ismail dalam akun twitternya @ismail_yusanto, Jakarta, Rabu (24/10).

Ismail juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM menggunakan Ar-Rayah.

Sebab, mencantum Ar-Rayah secara murni tanpa penambahan unsur desain lain secara etika di dunia islam adalah hal yang terlarang. 

Contoh saja dengan negara Arab Saudi yang menambahkan, desain dua pedang di bawah kalimat tauhid dengan warna dasarnya hijau.

Sekarang bola ada di tangan HTI sendiri untuk menjelaskan kepada publik simbol manakah yang digunakannya ketika melakukan pendaftaran Ormas.

Bila ternyata bukan simbol yang selama ini dituduhkan kepada Banser, maka langkah hukum selanjutnya adalah penerapan ketentuan dugaan pidana kepada salah satu Komisaris Republik ini.

Bukan hanya Banser atau GP Anshor saja yang nasibnya berada di ujung jari HTI. Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia serta Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) juga memiliki nasib yang sama.

Karena kesemua lembaga tersebut dapat dikategorikan menebar kebohongan (Hoaks) bila ternyata HTI tidak mendaftarkan dirinya sebagai Ormas dengan Ar-rayah secara murni.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana. Yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Peristiwa pembakaran ini juga merupakan ujian baru untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah bisa berbuat adil terhadap pelaku penebar kebohongan. Bila Presiden Jokowi dapat bertindak adil maka tentunya ini adalah bukti bahwa beliau adalah calon Presiden yang pantas untuk periode 2019-2024. Namun bila tidak tentu "2019 Ganti Presiden" lah jawabannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun