Mohon tunggu...
rizal malaka
rizal malaka Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bisma Rizal

Seorang ingin mecoba merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

2 November 2018   13:30 Diperbarui: 2 November 2018   13:58 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

Ketidakinginan GP Anshor atau Banser untuk meminta maaf atas pembakaran bendera yang di klaim milik Hizbut Tahrir indonesia (HTI) boleh dibilang adalah sikap Arogansi.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia
kata arogansi memiliki kedudukan yang sama (equal) dengan kesombongan serta 'keangkuhan.

Ahli Filsafat dari Universitas Indonesia, Rocky Gerung menyebutkan, ciri dari arogansi adalah kekurangan pikiran yang diasuransikan pada kekuasaan. 

Lalu apakah hari ini Banser kekurangan pemikiran? Hampir di setiap kesempatan baik itu, pengurus GP Anshor dan juga PBNU membangun alibi bahwa yang dibakar pada acara Apel Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018, adalah bendera HTI.

Bukanlah Ar-Rayah (Panji Rasulullah Muhammad Saw) yakni Bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat Tauhid.

Sebagaimana yang tergambar dalam
hadist  Musnad Imam Ahmad dan Tirmidzi, melalui jalur Ibnu Abbas meriwayatkan: 

"Rasulullah Saw telah menyerahkan kepada Ali sebuah panji berwarna putih, yang ukurannya sehasta kali sehasta. Pada liwa (bendera) dan rayah (panji-panji perang) terdapat tulisan 'Laa illaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah'. Pada liwa yang berwarna dasar putih, tulisan itu berwarna hitam. Sedangkan pada rayah yang berwarna dasar hitam, tulisannya berwarna putih."

Landasan Banser sendiri adalah ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2013 yang diubah dengan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Bunyi Pasal tersebut adalah;  "Ormas dilarang: menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;"

Sebagaimana, HTI melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 dicabut status badan hukum nya. Meski baru dikatakan sebagai ormas yang mendapatkan sangsi administrasi, namun baik pemerintah dan PBNU sudah menyatakan, HTI adalah organisasi terlarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun