Mohon tunggu...
rizal malaka
rizal malaka Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bisma Rizal

Seorang ingin mecoba merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arogansi GP Anshor di Tangan HTI

2 November 2018   13:30 Diperbarui: 2 November 2018   13:58 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang bola ada di tangan HTI sendiri untuk menjelaskan kepada publik simbol manakah yang digunakannya ketika melakukan pendaftaran Ormas.

Bila ternyata bukan simbol yang selama ini dituduhkan kepada Banser, maka langkah hukum selanjutnya adalah penerapan ketentuan dugaan pidana kepada salah satu Komisaris Republik ini.

Bukan hanya Banser atau GP Anshor saja yang nasibnya berada di ujung jari HTI. Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia serta Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) juga memiliki nasib yang sama.

Karena kesemua lembaga tersebut dapat dikategorikan menebar kebohongan (Hoaks) bila ternyata HTI tidak mendaftarkan dirinya sebagai Ormas dengan Ar-rayah secara murni.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Ketentuan Hukum Pidana. Yang berbunyi sebagai berikut: 

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Peristiwa pembakaran ini juga merupakan ujian baru untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah bisa berbuat adil terhadap pelaku penebar kebohongan. Bila Presiden Jokowi dapat bertindak adil maka tentunya ini adalah bukti bahwa beliau adalah calon Presiden yang pantas untuk periode 2019-2024. Namun bila tidak tentu "2019 Ganti Presiden" lah jawabannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun