Atribut yang melekat pada Ormas Islam tersebut dilarang sebagaimana ketentuan yang diatas.
Namun, apakah Ar-Rayah bisa dikatakan simbol HTI? Dalam Pasal 35 ayat 2 UU Ormas yang dikatakan simbol sebuah Ormas adalah yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ormas tersebut.
Sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 35 ayat 2: "AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit: nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi;kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan
internal; dan pembubaran organisasi."
Di internet sendiri sulit mendapatkan  AD/ART milik HTI. Namun terdapat sebuah slide yang dibuat seorang bernama Mujahid Habiburrahman terkait dengan legalitas HTI.
Dalam slide tersebut ditunjukkan HTI adalah ormas yang terdaftar di Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri berdasarkan nomor surat: 44/D.III.2/VI/2006.
Pada slide ke 14, terdapat sebuah stempel lambang HTI yang terdiri dari kata Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kemudian di atas kata tersebut terdapat sebuah dua bendera yang berwarna hitam dan putih yang bertuliskan kalimat Syahadat.
Hal ini pun dibenarkan oleh mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang mengungkapkan, bahwa organisasinya tidak memiliki bendera.
"Ada banyak pernyataan yang mengatakan bahwa bendera yang dibakar kemarin adalah bendera HTI, saya perlu tegaskan bahwa HTI tidak memiliki bendera," ujar Ismail dalam akun twitternya @ismail_yusanto, Jakarta, Rabu (24/10).
Ismail juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM menggunakan Ar-Rayah.
Sebab, mencantum Ar-Rayah secara murni tanpa penambahan unsur desain lain secara etika di dunia islam adalah hal yang terlarang.Â
Contoh saja dengan negara Arab Saudi yang menambahkan, desain dua pedang di bawah kalimat tauhid dengan warna dasarnya hijau.