Mohon tunggu...
Risqi Romadhani
Risqi Romadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Tetap semangat berkarya, tanpa ada interversi darimanapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPR Memberhentikan Hakim MK: Ancam Independensi Mahkamah Konstitusi

26 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 26 Oktober 2022   20:05 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengisian jabatan hakim MK melalui 3 cabang kekuasan Presiden, DPR dan Mahkamah Agung bukan tanpa alasan, hal tersebut agar Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen tidak mewakili kepentingan-kepentingan masing-masing institusi atau kelompok tertentu untuk menjaga marwah konstitusi. Jika hal ini dibiarkan terjadi, maka ini merupakan bentuk tindakan dominasi dan kontrol legislatif terhadap kekuasaan kehakiman. 

Perbuatan ini sudah sangat jelas telah melenceng jauh dari undang-undang dan juga indikator-indikator yang telah disebutkan diatas ada. Pelanggaran juga ini sangat jauh dari prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang tertuang dalam konstitusi UUD NRI 1945. Tindakan yang dilakukan oleh DPR RI perlu untuk diperhatikan dan ditinjau kembali, karena pemberhentian dan pengangkatan hakim MK yang baru oleh DPR RI erat kaitannya dengan kepentingan politik yang nantinya berimplikasi sebagai pelindung dari regulasi yang diciptakan oleh DPR RI.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun