Mohon tunggu...
Rismayani
Rismayani Mohon Tunggu... Kindergarten Teacher, Blogger, Content Creator

Hanya seorang guru TK biasa yang senang menulis dan bikin konten 😊

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran Pegadaian mengEMASkan Indonesia

15 September 2025   22:22 Diperbarui: 15 September 2025   22:22 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Screen Capture Sahabat Pegadaian

Belakangan ini melihat postingan teman-teman di media sosial mengenai pencapaian berinvestasi rasanya jiwa kepoku meronta-ronta ingin mengikuti jejak mereka bagaimana ya caranya bisa seperti mereka dengan memanfaatkan si uang dingin agar lebih kelihatan hasilnya. Tidak perlu terburu-buru dalam memutuskan investasi perlu banget memikirkan resiko jangka pendek maupun jangka panjang jangan sampai nantinya kita merugi besar. Hiks hiks 

Yang paling penting pilihlah investasi yang jelas, pasti dan aman. Sebenarnya sudah sejak lama aku ingin berinvestasi emas, itupun terinspirasi dari postingan teman di media sosial yang melakukan investasi melalui tabungan emas pegadaian. Yuk, kita mengenal lebih dekat tentang Pegadaian dan Tabungan Emas

Pegadaian Dan Tabungan Emas

Sumber : Screen Capture Sahabat Pegadaian
Sumber : Screen Capture Sahabat Pegadaian

Apa yang terbersit saat mendengar kata "Pegadaian"? Ya, benar sekali pertama kali terbersit tentang pegadaian jawabannya tidak jauh-jauh dari layanan keuangan berbasis gadai baik emas, kendaraan dan lain sebagainya. Pengertian pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menyediakan layanan keuangan berbasis gadai, seperti gadai emas dan gadai kendaraan, serta pembiayaan, investasi dan layanan remittance (pengiriman uang). 

Seiring perkembangan teknologi, sejak tahun 2015 pegadaian melebarkan sayapnya melalui invovasi baru yaitu meluncurkan fitur unggulan Tabungan Emas Pegadaian.  Jadi, Tabungan Emas Pegadaian ialah suatu layanan penitipan saldo emas yang memungkinkan masyarakat berinvestasi emas secara mudah, murah, dan aman, di mana emas yang ditabung dititipkan di Pegadaian dan dijamin 24 karat. Dengan produk ini memungkinkan nasabah membeli emas mulai dari nominal kecil (0,01 gram), menyimpan saldo, menjualnya kembali, mencetak saldo menjadi batangan, hingga mentransfer ke sesama pengguna. Menurut aku, salah satu inovasi pegadaian ini sangat membantu bagi kalangan menengah seperti aku yang ingin berinvestasi tapi modalnya tidak banyak.

fitur unggulan dari pegadaian ini membantu nasabahnya yang ingin berinvestasi emas melalui cara menabung dimana nominal tabungannya mulai dari Rp. 10.000. Cara seperti ini lebih praktis, aman, mudah dan bisa dicairkan kapan saja. 

Peran Pegadaian mengEMASkan Indonesia

Perlu diketahui bahwa Pegadaian sebagai lembaga finansial non perbankan, menjamin keamanan proses transaksi tabungan emas karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak dirilis pada tahun 2015 lalu, produk Tabungan Emas Pegadaian hingga saat ini telah berhasil mencapai transaksi saldo pembelian emas seberat 8,8 ton. Ini berarti keberadaan Tabungan Emas Pegadaian telah berpengaruh positif bagi masyarakat mengajak untuk berinvestasi dengan modal terbatas bisa melalui outlet Pegadaian atau melalui aplikasi pegadaian digital. Peran Pegadaian mengEmaskan Indonesia tak sekadar wadah investasi saja juga memberikan kontribusi bermanfaat dalam memajukan dan membangun negeri tercinta. Semoga pegadaian semakin bersinergi dan maju meningkatkan perekonomian negara kita. Aamiin

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun