Mohon tunggu...
Risma Eva Dinar
Risma Eva Dinar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penyalahgunaan Media Sosial sebagai Sarana Cyberbullying

9 April 2021   11:35 Diperbarui: 9 April 2021   11:56 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana dampak dari cyberbullying ?

Orang yang populer di media sosial salah satu penyebab orang lain merasa berbeda dan ingin mulai mengolok-olok mereka seperti kasus Mima Shafa. Hal ini juga yang berdampak serius bagi korban atas perlakuan yang tidak diinginkan tersebut. Dampaknya bagi korban akan mengalami trauma yang berkepanjangan karena rasa takut yang menyebabkan korban merasa tidak aman dan tidak berdaya, karena penindasan mengikutinya di rumah melalui media sosial dan Internet. Sehingga korban menjadi lemah, tidak percaya diri, akan menjauhkan diri dari hubungan sosial dan akan selalu menyalahkan keadaan atas kekurangan yang dimiliki karena menjadi senjata orang lain untuk membully dirinya.

Cyberbullying bisa merusak mental seseorang karena gangguan kecemasan yang mereka alami sehingga mereka merasa cemas saat melakukan kegiatan apa pun. Ini akan berlipat ganda ketika jumlah pengganggu semakin meningkat. Sehingga menyebabkan korban merasa terisolasi dan sendirian. Yang paling parah yaitu ketika korban mengalami depresi. Dan efek yang sangat serius dari Cyberbullying adalah meningkatkan risiko bunuh diri. Korban yang terus-menerus dibully dan diintimidasi, akan mencapai titik jenuh di mana ia tidak bisa lagi menghadapinya. Bunuh diri terkadang terasa seperti satu-satunya jalan keluar dari semuanya. Apalagi untuk orang-orang yang rentan atau keadaan psikisnya lemah.

Bagaimana cara mengatasi Cyberbullying di Media Sosial ?

Cara mengatasi cyberbullying di media sosial harus dilakukan sejak dini, anak-anak harus diberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang baik dan benar. Berikan pengarahan kepada anak dan berikan batasan untuk menggunakan media sosial agar tidak menjadi pelaku dan korban cyberbullying. Selain itu berikan juga edukasi tentang cyberbullying dan apa dampaknya. Karena dari hasil riset yang dilakukan mereka yang melakukan cyberbullying diakibatkan karena ketidaktahuan informasi dan karena mencerna berita hoax dari penyebar pesan-pesan negatif. Diantara mereka hanya ikut-ikutan saja membully tanpa tahu sebab dan akibatnya.

Biasanya korban tidak akan memberi tahu orangtua atau keluarga terdekatnya bahwa ia mengalami cyberbullying, karena ia merasa takut atau malu dan tidak ingin memperkeruh suasana dengan melibatkan orang tua. Jika anak atau sodara kita pernah atau sedang mengalami cyberbullying, pendekatan yang baik adalah berbicara dengan korban tentang tindakan terbaik yang bisa dilakukan korban. Selain itu, kita dapat mendorong korban agar ia bisa berkumpul dengan sahabat atau teman sebayanya untuk menggagalkan pelaku intimidasi. Karena modus pelaku intimidasi termasuk mengisolasi korban dari pertemanan dunia nyata. Namun, jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan korban, sebaiknya perlu melaporkan ke pihak berwenang terkait penindasan yang dialami korban.

Dari perspektif hukum pidana, cyberbullying berorientasi pada perbuatan. Dimana cyberbullying ini merupakan perbuatan yang merugikan seseorang dan termasuk dalam tindak kejahatan. Maka dari itu dibentuklah Undang-undang ITE dan KUHP seperti undang-undang nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 29. Ketentuan pidana perundungan dunia Maya diatur dalam bab XI dalam UU Nomor 11 tahun 2008. Namun undang-undang tersebut memiliki pro dan kontra karena dianggap akan membatasi seseorang untuk mengekpresikan diri. Namun disisi lain diperlukan untuk membatasi tindak kejahatan cyber.

Cyberbullying sangat berbahaya bagi psikologis korban. Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu edukasi sedini mungkin agar tidak menyalahgunakan media sosial. Jika terlanjur menjadi korban cyberbullying yang harus dilakukan adalah dengan tidak menyikapi orang yang membully kita, bersikap bodo amat akan menjadi hal terbaik saat menjadi korban. Selalu gunakan pengaturan privasi jika kita memposting apapun di media sosial. Gunakan media sosial dengan baik dan bijak, posting atau simpan sesuatu yang sekiranya menurut kita itu baik untuk dikonsumsi publik dan diri sendiri. Dengan pencegahan ini anak bisa memahami bahwa menindas orang lain itu tidak diperbolehkan. Dan anak bisa terhindar dari tindakan cyberbullying.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial : Persepektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung : Simbiosa Rekatama Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun