Mohon tunggu...
Rio Wibi Sumiyarno
Rio Wibi Sumiyarno Mohon Tunggu... Saya berprofesi sebagai guru

saya memiliki hobi menulis dengan konten bertemakan pendidikan, sejarah, wisata, atau tentang pengalaman pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akar Sejarah Perampasan Aset Koruptor

8 Februari 2025   06:00 Diperbarui: 7 Februari 2025   23:18 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : Dokumen Pribadi

 

Korupsi adalah suatu tindakan penggelapan dana yang bertujuan untuk memperkaya diri atau kelompoknya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum maupun agama. Tindakan korupsi yang seringkali dilakukan oleh para pejabat baik ditingkat pusat dan daerah selalu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Bahkan tindakan yang mereka lakukan juga turut merugikan masyarakat karena dana dari negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan suatu daerah menjadi terhambat. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia setelah 25 tahun reformasi masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar. Dilansir dari situs GoodStats.com menyatakan bahwa penilaian indeks persepsi korupsi tahun 2021 yang lalu yang dicetuskan oleh Transparency International meletakan Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor sebesar 38.

 

Akhir-akhir ini di media sosial telah dihebohkan tentang rencana pengesahan RUU perampasan aset koruptor menjadi undang-undang. Dilansir dari kompas.com terbitan tanggal 14 April 2023 bahwa Menko Polhukam mengatakan bahwa enam lembaga atau kementrian telah menandatangani naskah RUU perampasan aset. Adapun enam lembaga kementrian yang dimaksud diantaranya adalah Kemenko Polhukam, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Keuangan,  Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah ditandatangani naskah RUU perampasan aset akan diserahkan kepada Presiden Jokowi agar segera dibuatkan surat presiden dan nantinya akan dikirimkan ke DPR agar RUU perampasan aset segera di bahas oleh DPR. Menurut Jokowi RUU perampasan aset penting untuk segera di selesaikan karena sebagai salah satu upaya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.

 

Pendapat saya pribadi tentang RUU perampasan aset setuju untuk segera diundangkan karena perampasan aset harta koruptor memiliki akar sejarahnya. Jauh sebelum Indonesia merdeka, Majapahit yang telah berkembang diabad ke-13 hingga 14 telah menetapkan suatu hukuman pagi pelaku tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat. Hukuman tersebut ternacntum di dalam suatu kitab undang-undang yang pernah berlaku di zaman Majapahit yang diberi nama kitab undang-undang Kutara Manawa. Kitab Kutara Manawa adalah suatu kitab yang didalamnya terdiri dari 19 bab dan 275 pasal.

 

Berdasarkan kitab Kutara Manawa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat tergolongan dalam salah satu jenis tindakan pencurian atau yang disebut dengan istilah Astacorah. Setiap lapisan masyarakat maupun pejabat jika terbukti melakukan sebuah pelanggaran maka siap-siap akan dikenakan hukuman bahkan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati. Adapun hukuman bagi para pejabat yang melakukan tindakan korupsi termaktub didalam pasa enam bagian astadusta. Didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila seorang pejabat telah terbukti melakukan pencurian atay corah maka pejabat tersebut dapat dikenakan hukuman mati. Selain itu, seluruh aset harta yang dimilikinya akan disita oleh kerajaan. Bahkan jika pejabat tersebut terbunuh akibat perbuatanya maka pembunuh itu tidak akan digugat karena telah memberikan hukuman kepada pejabat yang telah melakukan tindakan korupsi tersebut. Apabila kita kaitkan dengan kondisi yang ada saat ini, tindakan pencurian yang dilakukan oleh para pejabat dapat dipahami sebagai tindakan korupsi. Hal ini membuktikan bahwa di era Majapahit tidak ada sedikitpun toleransi bagi para pelaku pelanggaran hukum termasuk para pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

 

Hukuman bagi para pelaku pelanggaran hukum yang termaktub didalam kitab Kutara Manawa adalah berlaku bagi semua orang alias tanpa pandang bulu. Hukuman yang dilakukan kepada para pelanggar hukum tanpa pandang bulu tertera didalam pasal 11 bagian Astadusta. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa kaum cendekiawan, guru, hingga kaum lansia dapat dikenakan hukuman mati apabila terbukti telah melakukan suatu pelanggaran. Bahkan kaum Brahmana yang dikala itu sangat dihormati juga tak luput dari ancaman hukuman mati jika terbukti melakukan pelanggaran. Raja yang telah tebukti melakukan pelanggaran juga tidak dapat menolak atau menghindari pemberian hukuman. Pasal 11 bagian Astadusta telah memberikan gambaran kepada kita bahwa hukum yang terapkan pada masa Kerajaan Majapahit adalah suatu hukum yang bersifat tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun