REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan dari hal-hal di atas, maka dapat direkomedasikan 4 (empat) bagian utama, yakni:Â
A. Pengelolaan Kawasan Gambut Dan Pariwisata Untuk Pertumbuhan Hijau Di Kalimantan TengahÂ
1. Menggunakan Kerangka Pertumbuhan Hijau (Green Growth Framework/GGF) untuk mengkaji Rencana Pengembangan Lumbung Pangan Berkelanjutan (sustainable food estate) dan rencana kebijakan atau program lainnya.
2. Mereview fungsi ruang (RTRWP 2015-2035, RTRW Kota/Kabupaten) khususnya untuk kawasan lindung dan hutan gambut sebagai bagian utama dari pembangunan lumbung pangan berkelanjutan.
3. Komitmen untuk restorasi daerah aliran sungai dan ekosistem hutan yang rusak terutama kawasan gambut dan pengembangan skema pembayaran jasa lingkungan (payment for environmental service/PES). Kabupaten/kecamatan yang berhasil menjaga, merestorasi lingkungan yang rusak dan mencegah kebakaran agar mendapat skema reward.
4. Memasukkan paludikultur (multiple cropping) dalam kebijakan pengembangan lumbung pangan berkelanjutan, memberikan dukungan finansial dan teknologi budidaya dan pengolahan paska panen kepada petani untuk menghasilkan produk dengan standar ekspor serta memfasilitasi akses pasar bagi petani produk paludikultur.
5. Mengembangkan destinasi terintegrasi 3 (tiga) klaster: wisata kota dan desa, ekowisata dan agrowisata, sebagai satu kesatuan portofolio yang berdaya saing di tingkat Internasional ASEAN dan mereview Ripparprov Kalteng 2013-2028 sesuai konteks pembangunan saat ini.
6. Pembangunan fisik wilayah lumbung pangan baik arsitektur dan infrastruktur harus di luar area konservasi dan mengacu pada kaidah-kaidah tata ruang berkelanjutan sesuai standar internasional yang ramah lingkungan dan menyediakan area indoor dan outdoor ramah anak, aksesibilitas bagi kaum difabel (berkebutuhan khusus), taman terbuka, toilet umum berstandar CHS (cleanliness, healthy, safety) hingga papan penunjuk yang jelas, yang seluruhnya ditata dengan konsep artistik lokal.
B. Kearifan Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat AdatÂ
1. Pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat sehingga Masyarakat Hukum Adat dan hak-hak tradisionalnya dapat diakui dan dilindungi.