Mohon tunggu...
Reyhan Herwanda
Reyhan Herwanda Mohon Tunggu... Lainnya - Directorate General of Taxes Officer

currently studying in PKN STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Potensi Pajak, Ketika Kebutuhan Pokok Menjadi Mewah

2 Mei 2024   10:10 Diperbarui: 8 Mei 2024   07:00 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi barang yang transaksi jual belinya terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (Sumber: SHUTTERSTOCK/TXKING via kompas.com)

PPN dan Pembebasan atas Barang Kebutuhan Pokok

Ketika kita berbelanja di minimarket, pasti sudah tak asing lagi dengan yang namanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN sendiri merupakan pajak yang kita bayar atas konsumsi barang atau jasa yang kini bertarif 11%. 

Tentunya tidak semua barang yang kita konsumsi akan kita bayar PPN nya, contohnya barang kebutuhan pokok. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pembebasan PPN barang kebutuhan pokok bertujuan untuk mendukung tersedianya barang tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. 

Adapun barang kebutuhan pokok tersebut terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan terakhir yaitu sayur-sayuran.

Mengapa dibebaskan? Sepenting apakah barang kebutuhan pokok?  Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres No 71 Tahun 2015 barang kebutuhan pokok merupakan barang yang menyangkut hajat hidup banyak orang dan memiliki skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi.  

Dengan demikian atas definisi tersebut menjadikan barang kebutuhan pokok sebagai kebutuhan primer. 

Ketika kebutuhan pokok seseorang tidak terpenuhi maka kelangsungan hidupnya akan terancam. Tentunya berbeda ketika kebutuhan sekunder dan tersier seseorang tidak terpenuhi maka kelangsungan hidup orang tersebut tidak akan begitu terpengaruh.

Kebutuhan Pokok dan Pemenuhan Gizi

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Sosial (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat konsumsi beras masyarakat Indonesia nyaris 100% yaitu ada pada angka 98,35%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun