Mohon tunggu...
Reyhan Herwanda
Reyhan Herwanda Mohon Tunggu... Lainnya - Directorate General of Taxes Officer

currently studying in PKN STAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Potensi Pajak, Ketika Kebutuhan Pokok Menjadi Mewah

2 Mei 2024   10:10 Diperbarui: 8 Mei 2024   07:00 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi barang yang transaksi jual belinya terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (Sumber: SHUTTERSTOCK/TXKING via kompas.com)

Sebagian dari Anda mungkin sudah pernah mendengar beras shirataki dan beras porang. Jadi beras ini adalah beras yang diklaim mengandung kalori yang sangat rendah sehingga banyak orang penggiat hidup sehat dan penggiat diet yang mengonsumsi beras ini. 

Tren beras ini pun sudah banyak bersliweran di media sosial seperti Tiktok. Akibatnya banyak orang yang mulai mengikuti tren beras shirataki sebagai pengganti beras padi. 

Yang cukup mengejutkan adalah harga beras shirataki dan beras porang per kilogramnya berada pada kisaran Rp 170.000 hingga Rp 200.000. Harga tersebut berarti mencapai 15 kali lipat harga beras padi yang ada di pasaran yang berharga sekitar Rp 12.000.

Beras belum ada tandingannya dengan barang kebutuhan pokok yang satu ini yaitu daging wagyu. Daging wagyu sendiri dibandrol dengan harga mencapai Rp 5.000.000 per kilogramnya untuk grade A5. Yang mana biasanya ketika kita membeli sekilo daging sapi di pasar hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp 140.000 per kilogramnya.

Terakhir fenomena barang pokok premium yang kerap bersliweran di media sosial adalah buah impor yang harganya bikin garuk kepala. 

Buah seperti melon, anggur, semangka, stoberi, serta persik yang diimpor dari jepang maupun korea yang harganya bisa sampai jutaan rupiah untuk per kilo atau per buahnya. 


Bahkan sekarang sudah ada pembudidayaan buah premium di Indonesia yang bibitnya didatangkan langsung dari jepang.

Pertimbangan Pengenaan PPN atas Barang Pokok Premium

Dengan demikian melihat fenomena barang pokok premium tersebut apakah masih tepat pembebasan PPN atas penyerahan atau impor barang kebutuhan pokok? Bagaimana jika atas barang pokok premium itu kita kenakan PPN?

Menurut Adolf Wagner, pemungutan pajak dapat dikatakan ideal ketika 5 (lima) asas terpenuhi yaitu asas politik finansial, asas ekonomis, asas keadilan, asas administrasi, dan asas hukum.

Asas politik finansial menjelaskan bahwa pajak harus bersifat dinamis dan memadai. Di mana penerimaan pajak diharapkan untuk meningkat baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Pajak dikumpulkan hingga jumlah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tujuan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun