SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA
- Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya
 Jenis Pajak di Indonesia diantaranya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Pajak Pusat, diantaranya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai, Bea Masuk, Cukai, Pajak Ekspor
Pajak Daerah, diantaranya : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Bahan Bakar
  - Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya
Contoh dari Retribusi adalah pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dan lain-lain.
  - Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik BUMN, Pemerintah Pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD
  - Denda dan SitaÂ
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. misalnya : denda pelanggaran lalu lintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dan lain-lain.
  - Pencetakan Uang
pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.
  - Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu.Â
  - Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi pemerintah. sumbangan, hadiah, dan hibah diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.Â
JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA
Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:
- Penerimaan Pemerintah Pusat
  -- Penerimaan Pembiayaan
     Pinjaman Sektor Perbankan, Pinjaman luar negeri, Penjualan obligasi pemerintah, Privatisasi BUMN, Penjualan aset pemerintahÂ
  -- Penerimaan Negara dan Hibah
     1. Penerimaan Dalam NegeriÂ
Penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak (PNBP), bagian laba BUMN, lain-lain penerimaan yang sah
- Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
  -- Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri dari
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD, PAD lainnya yang sah, yang etrdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.Â
  -- Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian Daerah dari Sumber Daya alam, Bagian daerah dari DAU dan DAK
- Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi
  -- Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari
Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Pinjaman dari PEMDA, Pinjaman dari BUMN/BUMD, Â Pinjaman dari Bank/Lembaga Non Bank, Pinjaman dari Luar Negeri, Pinjaman Aset Daerah, Pinjaman Obligasi DaerahÂ
- Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  -- PAD, yang terdiri dari :
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian laba BUMD, PAD lainnya yang sah yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana daruratm dan lain-lain pendapatanÂ
  -- Pendapatan dari Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian Daeah dari SDA, Bagian Daerah dari DAU dan DAK
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI