Mohon tunggu...
Riekke Dwi phitaloka
Riekke Dwi phitaloka Mohon Tunggu... Mahasiswi Administrasi Negara/Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

artikel yang saya share, semuanya berasal dari ilmu yang saya dapatkan dari kuliah dan kehidupan sehari-hari, semuanya bertujuan untuk berbagi ilmu sesama generasi penerus bangsa. Jika dari artikel yang telah saya buat ada yang salah dan kurang tepat, mohon diberikan masukan berupa kritik atau saran di kolom komentar. Terima kasih. Jangan lupa di follow ya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Negara

14 Juni 2021   15:00 Diperbarui: 14 Juni 2021   15:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA

- Pajak

Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya

 Jenis Pajak di Indonesia diantaranya yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak Pusat, diantaranya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Materai, Bea Masuk, Cukai, Pajak Ekspor

Pajak Daerah, diantaranya : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran (PHR), Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Bahan Bakar

    - Retribusi

Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya

Contoh dari Retribusi adalah pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dan lain-lain.

    - Keuntungan BUMN/BUMD

Sebagai pemilik BUMN, Pemerintah Pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, Pemerintah Daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD

    - Denda dan Sita 

Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. misalnya : denda pelanggaran lalu lintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dan lain-lain.

    - Pencetakan Uang

pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.

    - Pinjaman

Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu. 

    - Sumbangan, Hadiah dan Hibah

Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi pemerintah. sumbangan, hadiah, dan hibah diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah. 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA

Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:

- Penerimaan Pemerintah Pusat

    -- Penerimaan Pembiayaan

          Pinjaman Sektor Perbankan, Pinjaman luar negeri, Penjualan obligasi pemerintah, Privatisasi BUMN, Penjualan aset pemerintah 

    -- Penerimaan Negara dan Hibah

          1. Penerimaan Dalam Negeri 

Penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak (PNBP), bagian laba BUMN, lain-lain penerimaan yang sah

- Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

    -- Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri dari

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian Laba BUMD, PAD lainnya yang sah, yang etrdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan. 

    -- Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari

Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian Daerah dari Sumber Daya alam, Bagian daerah dari DAU dan DAK

- Penerimaan Pemerintah Daerah Propinsi

    -- Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari

Pinjaman dari Pemerintah Pusat, Pinjaman dari PEMDA, Pinjaman dari BUMN/BUMD,  Pinjaman dari Bank/Lembaga Non Bank, Pinjaman dari Luar Negeri, Pinjaman Aset Daerah, Pinjaman Obligasi Daerah 

- Penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

   -- PAD, yang terdiri dari :

Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Bagian laba BUMD, PAD lainnya yang sah yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana daruratm dan lain-lain pendapatan 

   -- Pendapatan dari Dana Perimbangan, yang terdiri dari :

Bagian daerah dari PBB dan BPHTB, Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi, Bagian Daeah dari SDA, Bagian Daerah dari DAU dan DAK

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun