Mohon tunggu...
Politik

Bagaimana Jika Indonesia Tanpa MPR/DPR/DPD?

7 November 2017   10:37 Diperbarui: 7 November 2017   11:01 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dok.pribadi

Bagi kita, yang tumbuh di alam demokrasi trias politica, gagasan ini sulit dicerna. Indonesia tidak punya MPR/DPR/DPD? Pasti muncul kediktatoran. Lha, sudah ada parlemen saja, pemerintah sering bisa semaunya. Apalagi kalau tidak ada parlemen. Kesimpulannya adalah quote legendaris Lord Acton: kekuasaan yang absolut cenderung korup.

Tetapi Tan Malaka, setidaknya Tan Malaka versi novel Tan: Gerilya Bawah Tanah karangan Hendri Teja ini, punya argumentasi kuat:

"Negara Indonesia di dalam kepala saya adalah negara yang berbentuk republik yang pemerintahannya diselenggarakan secara efisien oleh suatu organisasi tunggal. Tidak ada parlemen dan legislatif, karena fungsi tersebut menyatu di dalam organisasi tunggal itu."

Di sini cerdasnya Tan Malaka. Ia menekankan pada azas efektifitas dan efisiensi. Tesisnya: mustahil parlemen bisa menyusun UU yang sesuai kebutuhan rakyat, jika mereka cuma menerawang dari jauh. Cuma datang sekali-sekali waktu reses, lalu panggil pejabat anu dan si anu.

Tan Malaka mengajak kita daripada ditinju takut, mending bangkit dan memukul balik rasa takut itu. "Jangan biarkan kekuasaan absolut lahir!" Caranya, transisi kekuasaan harus dipercepat. Dua atau dua setengah tahun saja supaya penguasa tidak khianat. Pelaksanaannya lewat kongres, dari tingkat terendah sampai yang tertinggi. Jadi sistem pemilunya perwakilan.

"Dengan sistem ini, negara Indonesia bisa berlangsung secara efisien, baik dari sisi modal, tenaga dan pikiran, serta jangka waktu."

Kalau ditilik-tilik, konsepsi negara ala Tan Malaka ini mirip ormas, semacam NU dan Muhammadiyah itu. Fungsi Legislatif dan Yudikatif ada, tapi tidak terpisah dari badan eksekutif. Jadi Pengurus Ranting memilih Pengurus Daerah; Pengurus Daerah memilih Pengurus Provinsi; dan Pengurus Provinsi memilih Pengurus Pusat.

Apa ini utopia? Bisa iya, bisa pula tidak! Contohnya parlemen kita hari ini. Jujur, kita melihat ada kesenjangan dari apa yang diinginkan rakyat dengan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan DPR. Tetapi, memandatkan kekuasaan "mutlak" kepada pemerintah aka presiden, tampaknya juga sulit. Indonesia pernah mengalami masa di mana Presiden adalah Mandataris MPR. Dan hasilnya, kita sudah sama-sama tahu.

Kuncinya balik lagi ke demokrasi partisipatif. Maksudnya, bukan cuma akses yang harus dibuka, tetapi rakyat harus juga aktif mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah. Masalahnya? Berapa persen rakyat Indonesia yang sudah melek politik? Berapa persen yang sudah siap memberi saran kepada pemerintah? Berapa persen yang bisa objektif dan tidak gampang terpengaruh berita-berita hoaks?

Ini satu perdebatan penting yang saya dapat dari novel ini. Ada juga tentang hubungan antara, yang kita sebut hari ini, pribumi dan non pribumi; relasi buruh dan pengusaha, juga posisi UMKM dengan perusahaan-perusahaan besar, dan sebagainya.

Daripada pendahulunya, Tan: Gerilya Bawah Tanah jauh lebih cadas. Seolah-olah Hendri sengaja membiarkan generasi muda terpikat oleh romansa Tan Malaka dahulu, lalu pelan-pelan mengajak pembaca menyelami pikiran Tan Malaka pada novel sekuelnya.

Tentu saja, novel ini bukan cuma melulu dialog-dialog idiologis. Ada juga romansa antara Tan Malaka dan Carmen, serta Sukarno dan Inggit Ganarsih---ya, Sukarno mendapat tempat terhormat dalam novel Hendri kali ini. Ada juga tentang pengkhianatan, kelicikan dan karakter marchiavelian para pribumi yang jadi antek-antek asing.

Semua ini dibungkus dengan latar yang amat luas: Hindia Belanda, Semenajung Malaya, Siam, Filipina hingga negeri Tirai Bambu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun