UU ITE seringkali menjadi sorotan dan menuai kontroversi, terutama terkait dengan pasal-pasal yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi, seperti pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Penerapan pasal-pasal ini dalam beberapa kasus dinilai kurang tepat dan berpotensi mengkriminalisasi kritik atau pendapat yang berbeda.
Saat ini (Mei 2025), penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Putusan ini mengabulkan gugatan terkait pasal tersebut dan mengubah beberapa interpretasinya.
Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai UU ITE, termasuk perubahan-perubahan terbaru dan putusan Mahkamah Konstitusi, disarankan untuk merujuk pada teks resmi undang-undang dan putusan pengadilan terkait. Anda dapat mencari informasi tersebut melalui situs web resmi lembaga pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Mahkamah Konstitu
si Republik Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI