* Ancaman Kekerasan: Pasal 29 mengatur larangan mengirimkan informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
  * Akses Ilegal: Pasal 30 mengatur larangan mengakses sistem elektronik orang lain tanpa hak.
  * Intersepsi atau Penyadapan Ilegal: Pasal 31 mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik tanpa hak.
  * Gangguan Terhadap Sistem Elektronik: Pasal 32 mengatur larangan melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
  * Penyalahgunaan Perangkat dan Program Komputer: Pasal 33 mengatur larangan membuat, menjual, atau mendistribusikan perangkat atau program komputer yang dirancang untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
  * Pemalsuan Informasi Elektronik: Pasal 35 mengatur larangan memanipulasi, membuat, atau menghilangkan informasi elektronik dengan tujuan untuk dianggap seolah-olah data yang otentik.
Perubahan dan Perkembangan UU ITE:
UU ITE telah mengalami beberapa kali perubahan, yang paling signifikan adalah melalui:
 * Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan beberapa ketentuan dalam UU ITE agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Beberapa perubahan penting termasuk penurunan ancaman pidana untuk beberapa pasal dan penambahan ketentuan mengenai right to be forgotten.
 * Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini kembali mengubah beberapa ketentuan dalam UU ITE.
Kontroversi dan Kritik: