Mohon tunggu...
ridho wahyudi
ridho wahyudi Mohon Tunggu... Pendidikan

Bersyukur dan Ikhlas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bab VII UU ITE

23 Mei 2025   16:45 Diperbarui: 23 Mei 2025   17:32 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Diskusi kader HMI MT.Seminung.1881 MDPL 

Penjelasan tentang UU ITE

UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang ini Merupakan cyber Law pertama di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ITE meliputi:

 * Pengakuan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah: Pasal 5 dan 6 UU ITE mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti tertulis.

 * Tanda Tangan Elektronik: Pasal 11 dan 12 mengatur mengenai penggunaan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik.

 * Penyelenggaraan Sistem Elektronik: Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman.

 * Transaksi Elektronik: Pasal 17 mengatur bahwa transaksi elektronik diakui sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 * Perbuatan yang Dilarang (Cybercrime): Bab VII UU ITE mengatur berbagai tindakan yang dilarang dalam dunia siber, termasuk:

   * Konten Ilegal: Pasal 27 mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, pemerasan/pengancaman.

   * Ujaran Kebencian (Hate Speech): Pasal 28 mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun