Penjelasan tentang UU ITE
UU ITE adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang ini Merupakan cyber Law pertama di Indonesia yang mengatur berbagai aspek terkait pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ITE meliputi:
 * Pengakuan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Hukum yang Sah: Pasal 5 dan 6 UU ITE mengakui bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti tertulis.
 * Tanda Tangan Elektronik: Pasal 11 dan 12 mengatur mengenai penggunaan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik.
 * Penyelenggaraan Sistem Elektronik: Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman.
 * Transaksi Elektronik: Pasal 17 mengatur bahwa transaksi elektronik diakui sah apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 * Perbuatan yang Dilarang (Cybercrime): Bab VII UU ITE mengatur berbagai tindakan yang dilarang dalam dunia siber, termasuk:
  * Konten Ilegal: Pasal 27 mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik/penghinaan, pemerasan/pengancaman.
  * Ujaran Kebencian (Hate Speech): Pasal 28 mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.