Mohon tunggu...
Ridho Syahbibi
Ridho Syahbibi Mohon Tunggu... Freelancer - Berdayakan Keluarga melalui Hukum. Jadikan Indonesia Negeri Ramah Keluarga

Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember ~ Facebook: Ridho Syahbibi ~ Instagram: @syahbibiridho Penulis Buku Implementasi Wakaf Produktif Masjid Roudhotul Muchlisin Jember Perspektif KHI dan UU No. 41 Tahun 2004, Penerbit CV. Dewa Publishing (Juni 2022)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Konstitusi Ala Indonesia

7 April 2021   01:50 Diperbarui: 7 April 2021   02:12 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"...... Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat......"

Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan" (Pokok Pikiran III)

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (1)

"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik". Kemudian penjelasan terhadap pasal ini UUD 1945 menyebutkan bentuk kesatuan dan Republik mengandung isi Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat".

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 (2)

"Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar". Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilkukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Konsep Partisipasi

Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

"Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun