Mohon tunggu...
Richa19 Chacha
Richa19 Chacha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

6 Mei 2020   20:13 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:13 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masrichatus Sha'adah

1805140204

A. RESUM SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PRESPEKTIF SYARIAH 

1. PENGERTIAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Lembaga pembiayaan adalah lembaga keuangan yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Fungsi dari lembaga pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi. Lembaga pembiayaan dibagi menjadi tiga yaitu :

a) Perusahan pembiayaan

Yaitu suatu badan diluar bank dan lembaga keunangan bukan bank yang didirikan untuk melakukan kegiatan yang salah satunya adalah pembiayaan.

Kegiatan perusahaan pembiayaan adalah

- Sewa guna usaha (leasing)

- Anjak piutang (factoring)

- Usaha kartu kredit (credit card)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun