Mohon tunggu...
Richa19 Chacha
Richa19 Chacha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

6 Mei 2020   20:13 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:13 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 a) Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahaan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara mu'jjir dan mustajir tanpa diikuti pengalihan kepilikan barang itu sendiri.

b) Akad ijarah muntahiya bi al tamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dengan pembayaran sewa dalam waktu tertentu antara mu'ajjir dan mustajir dan diikuti oleh opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah masa sewa yang ditentukan selesai.

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM SYARIAH

  • Terdapat dua transaksi leasing atau dua akad dalam satu akad, yaitu transaksi sewa menyewa dan transaksi jual beli. Dalam hal ini transaksi tersebut menyalahi ketentuan yang diberikan Rasulluah, yaitu Rasullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR.Ahmad, Al Bazar dan Ath Thabroni)
  • Pemindahan pemilikan suatu harta (akad tamlik) menurut sebagian ulama' ridak di perbolehkan, karena akad dikaitkan dengan syarat dan dikaitkan dengan waktu yang akan datang.
  • Namun dalam transaksi leasing akad tamlik adalah dalam bentuk jual beli, hibah ataupun hadiah. Akad tersebut akan berlangsung jika lessee melunasi semua anggsuran atau akad itu tidak akan terjadi jika lessee tidak bisa melunasi angsuran sesuai kesepakatan.
  • Dalam akad ijarah leasing, semua resiko dan biaya akan menjadi tanggungan lessee jika tidak menyalahi aturan yang telah disepakati.
  • Dalam penarikan barang akibat tidak biasa membayar sesuai ketentuan itu termasuk hutang.
  • Jika uang muka yang dibayar oleh nasabah berstatus sebagai uang muka jual beli kredit hal ini akan terjadi dua transaksi dalam satu akad yang tidak diperbolehkan. Namun jika uang muka berstatus uang sewa maka menurut syariah itu diperbolehkan.
  • Dalam ketentuan syariah. Syarat jual beli, hadiah, hibah dan sewa menyewa barang adalah dengan barang tersebut sempurna milik penjual, pemberi hibah pemberi hadiah atau pihak yang menyewakan.

ANALISIS SEWA GUNA USAHA (LEASING) DALAM PRESPEKTIF SYARIAH

  • Dalam jurnal yang ditulis oleh Nining Wahyuningsih tentang "Sewa Guna (Leasing) dalam Prespektif Syariah" cukup lengkap dengan dilengkapi berbagai sumber yang telah dicantumkan didalamnya. Akan tetapi agar dapat dipahami lebih baik dan mudah menggunakan tabel perbandingan seperti berikut:
  • Jenis transaksi sewa usaha (leasing)
    • NO
    • Finance Lease
    • Operating Lease
    • 1.
    • Tidak dapat di batalkan (dikenakan denda)
    • Dapat di batalkan setiap saat
    • 2.
    • Masa sewa selama umur ekonomis diberikan hal opsi beli
    • Masa sewa relatif singkat
    • 3.
    • Tidak dikenakan biaya lease
    • Transaksi biaya sewa menyewa
    • 4.
    • Menggunkan transaksi keuangan
    • Tidak ada transaksi keuangan
    • 5.
    • -
    • Anggsuran leasing kena PPN dan Pph pasal 23
    • 6.
    • Full pay out
    • Tidak full pay out
    • 7.
    • Lessor tidak dapat menyusutkan barang modal
    • Lessor dapat menyusutkan barang modal
    • Perbedaan transaksi sewa usaha (leasing) syariah dan konvensional
  • NO
  • Prinsip
  • Leasing SYARIAH
  • Leasing KONVENSIONAL
  • 1.
  • Akad/Perjanjian
  • Akad murobahah
  • Pembiayaan konsumen
  • 2.
  • Hukum
  • Menggunkan hukum positif dan berdasarkan syariat islam
  • Menggunakan hokum positif
  • 3.
  • Keuntungan
  • Menjadi milik perusahaan sepenuhnya yang di sebut MARGIN
  • Menjadi milik perusahaan sepenuhnya yang disebut BUNGA
  • 4.
  • Sumber Pembiayaan
  • Bank syariah, baik pemerintah maupun swasta
  • Bank konvensional, baik pemerintah maupun swasta
  • 5.
  • Objek Transaksi
  • Uang (pinjaman)
  • Sepeda motor atau barang lainnya
  • 6.
  • Operasional
  • Denda digunakan sebagai dana kegiatan sosial atau ganti rugi
  • Pelunasan angsuran dipercepat tidak dikenakan denda
  • Jika tidak ada klaim, maka ada bonus asuransi konsumen
  • Denda sebagai pendapatan perusahaan
  • Pelunasan angsuran dipercepat akan dikenakan denda
  • Jika tidak ada klaim, premi akan menjadi pendapatan perusahaan
  • 7.
  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Memiliki DPS agar dapat memastikan dan mengawasi pembiayaan telah dilakukan dengan unsur syariah
  • Tidak memiliki DPS

Keunggulan dan kelemahan leasing

Keunggulan

Kelemahan

Pembayaran angsuran fleksibel

Biaya bunga yang cukup tinggi

Terlindung dari resikokeuangan

Kurangnya perlindungan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun