Mohon tunggu...
Richa19 Chacha
Richa19 Chacha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

6 Mei 2020   20:13 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:13 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pembiayaan konsumen (consumer finencial)

b) Perusahaan modal vantura

c) Perusahaan pembiayaan insfratruktur

Pembiayaan menurut syariah adalah pembiayaan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang berkewajiban mengembelikan pembiayaan tersebut dengan waktu yang telah disepakati dengan imbalan atau bagi hasil, yang dalamnya tidak melanggar prinsip syariah yaitu yang sesuai dengan al Qur'an dan Sunnah yaitu dengan tidak mengandung unsur maghrib (maysir, gharar dan riba).

Perusahaan pembiayaan syariahdi Indonesia yaitu PT Federal Internasional Finance, PT Semesta Citra Dana, PT Mandala Multifinance Tbk, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, PT Amanah Finance, PT Fortuna Mulfi Finance, PT Trust Finance Indonesia Tbk, PT Nusa Surya Ciptadana, PT Capitalic Finance, PT Al ijarah Indonesia Finance, PT Trimamas Finance.

2. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Beberapa pengertian sewa guna usaha (leasing) adalah

a) Menurut Financial Accounting Standard Board (FASB-13)

Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang uang di gunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.

b) Menurut The International Accounting Standard (IAS-17)

Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun