Mohon tunggu...
Richa19 Chacha
Richa19 Chacha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)

6 Mei 2020   20:13 Diperbarui: 6 Mei 2020   20:13 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak perlu ada jaminan

Barang modal tidak dapat dijadikan jaminan

Aset leasing merupakan jaminan bagi lessor

Hak kepemilikan barang akan berpindah

Proses cepat

Penghematan pajak

Adanya penambahan prosedur dan meknisme yang harus dijalankan dalam sewa guna (leasing) :

  • Lessee bebas memilih dan menunjuk supplier yang memuaskan.
  • Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan dikirimkan kepada lessor
  • Lessor mengevaluasi dan memutuskan untuk memberikan fasilitas dengan syarat yang telah disetujui
  • Lessee menandatangani kontrak asuransi dengan perusahaan yang telah disetujui lessor
  • Supplier mengirimkan barang atau peralatan yang disewa gunakan
  • Lesse mendatangani tanda terima barang dan menyerahkan kepada supplier

Dalam kondisi pandemic covid-19 saat ini, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang sedang memiliki kredit. Pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/20) memang sangat mengembirakan bagi masyarakat. Namun, untuk industri perbankan dan leasing hal ini menggangu bahkan merugikan bank. Karena dalam pandemi covid-19 ini bank akan menghadapi resiko kredit macet lebih tinggi. Akan tetapi pihak bank akan tetap mematuhi aturan dan anjuran pemerintah dan OJK.

OJK menegaskan tidak semua nasabah leasing mendapatkan keringanan kredit. Nasabah yang mendapatkan keringanan kredit adalah nasabah yang sudah terdaftar dalam perusahaan leasing yang sebelumnya memiliki masalah dalam mengangsur. Namun, nasabah yang terlebih dahulu mengajukan keringanan tersebut dinilai terlebih dahulu akan mendapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun