Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sekolah yang Hilang: Saat Pendidikan Melupakan Karakter

29 Maret 2025   11:42 Diperbarui: 29 Maret 2025   11:42 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mereka butuh bimbingan guru teladan, mengajar dengan Bahasa Cinta: Foto Dokpri Yusriana

Berikut tiga kasus nyata di Indonesia yang menunjukkan bagaimana orang tua menyalahkan guru ketika anak mereka didisiplinkan, hingga berujung pada proses hukum:

Pertama, Guru Dipolisikan karena Mendisiplinkan Siswa

Seorang guru pada tahun 2022 dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya karena mencubit seorang murid yang tidak mengerjakan tugas. Meskipun cubitan itu bertujuan untuk mendisiplinkan, orang tua murid tidak terima dan melaporkan sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional dan mendapat pembelaan dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan guru tersebut masih dalam batas kewajaran.

"Kasus NS, seorang guru asal SD di kawasan Laweyan yang diadukan ke polisi mendapat perhatian anggota dewan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta Asih Sunjoto mengakui, kasus guru nyubit siswa sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan." Radar Solo, 22 November 2022.

Kedua, Guru di Bitung, Sulawesi Utara

Pada Mei 2023, seorang guru TK berinisial SK (28) dilaporkan ke polisi karena memukul siswanya yang berusia 5 tahun dengan mistar, mengakibatkan luka memar. Insiden ini terjadi setelah siswa tersebut menarik kursi hingga temannya terjatuh, yang memicu kemarahan guru tersebut. Detik.com

Ketiga, Guru SD di Gresik, Jawa Timur

Pada Oktober 2022, seorang guru berinisial RM dilaporkan oleh orang tua muridnya karena diduga menampar siswa sebanyak empat kali. Kejadian ini terungkap setelah orang tua siswa menerima informasi dari wali murid lain mengenai tindakan tersebut. Detik.com

Keempat, Guru Agama di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

Seorang guru Pendidikan Agama Islam bernama Akbar Sarosa dilaporkan ke polisi dan dituntut membayar denda Rp50 juta setelah menghukum murid yang tidak mengikuti kegiatan salat berjamaah di sekolah. Tindakan hukuman tersebut berupa pemukulan ringan pada telapak tangan dan pundak siswa. merdeka.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun