Berikut tiga kasus nyata di Indonesia yang menunjukkan bagaimana orang tua menyalahkan guru ketika anak mereka didisiplinkan, hingga berujung pada proses hukum:
Pertama, Guru Dipolisikan karena Mendisiplinkan Siswa
Seorang guru pada tahun 2022 dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya karena mencubit seorang murid yang tidak mengerjakan tugas. Meskipun cubitan itu bertujuan untuk mendisiplinkan, orang tua murid tidak terima dan melaporkan sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional dan mendapat pembelaan dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan guru tersebut masih dalam batas kewajaran.
"Kasus NS, seorang guru asal SD di kawasan Laweyan yang diadukan ke polisi mendapat perhatian anggota dewan. Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta Asih Sunjoto mengakui, kasus guru nyubit siswa sebenarnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan." Radar Solo, 22 November 2022.
Kedua, Guru di Bitung, Sulawesi Utara
Pada Mei 2023, seorang guru TK berinisial SK (28) dilaporkan ke polisi karena memukul siswanya yang berusia 5 tahun dengan mistar, mengakibatkan luka memar. Insiden ini terjadi setelah siswa tersebut menarik kursi hingga temannya terjatuh, yang memicu kemarahan guru tersebut. Detik.com
Ketiga, Guru SD di Gresik, Jawa Timur
Pada Oktober 2022, seorang guru berinisial RM dilaporkan oleh orang tua muridnya karena diduga menampar siswa sebanyak empat kali. Kejadian ini terungkap setelah orang tua siswa menerima informasi dari wali murid lain mengenai tindakan tersebut. Detik.com
Keempat, Guru Agama di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Seorang guru Pendidikan Agama Islam bernama Akbar Sarosa dilaporkan ke polisi dan dituntut membayar denda Rp50 juta setelah menghukum murid yang tidak mengikuti kegiatan salat berjamaah di sekolah. Tindakan hukuman tersebut berupa pemukulan ringan pada telapak tangan dan pundak siswa. merdeka.com