Pengusaha harus menetapkan skala upah untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun dan seterusnya.
Keempat, penggunaan terminologi terkait disabilitas yang disesuaikan dengan UU nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini ditambah aturan khususnya.
Kelima, perihal jaminan hak
Perpu juga perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat bagi yang upahnya tetap dibayar penuh, serta keterkaitan pemanfaatan  program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja.
Perubahan juga terkait substansi ketenagakerjaan yang mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan Pemerintah di beberapa daerah. Hasil serap aspirasi di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.
Bersamaan telah dilakukan pula kajian oleh berbagai lembaga independen. Pertimbangan utama pemerintah tentang penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh dan tentang keberlangsungan usaha.
Bagi Jokowi mendesak Perpu ini dikeluarkan untuk antisipasi ancaman yang muncul seperti pandemi covid-19 yang belum selesai meski sudah mencabut PPKM, perang Rusia dan Ukraina yang tidak tahu kapan berakhirnya.
Puluhan negara kini menjadi pasien Dana Moneter Internasional (IMF). Kita tidak ingin krisis seperti Inggris.
Keenam, uang pesangon tetap ada.
Bagi pekerja yang di-PHK, pengusaha tetap dan wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang besarannya akan disesuaikan dengan alasan PHK.
Ketujuh, hak cuti tetap ada.