Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Untung dan Rugi Perpu Cipta Kerja Masih Perlu Pembuktian dengan PP Pendampingnya

5 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 5 Januari 2023   21:28 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pro dan kontra Perpu Cipta Kerja: sumsel.suara.com0

Mengapa?

Pertama, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja tidak menyalahi aturan.

Kedua, saya juga akademisi. Mungkin jika saya tidak Menteri, saya mengeritik juga. Tetapi, secara teori Perpu itu tak ada masalah, tak usah mempersoalkan formalitasnya, bagaimana prosedurnya, sudah sesuai. 

Ketiga, Mahfud tak keberatan ada kritik tentang isi Perpu Cipta Kerja. Itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru. Justru bagus jika ada kritik karena menunjukkan majunya demokrasi anak bangsa.

Lalu apa keuntungan Perpu Cipta Kerja bagi masyarakat. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, ada 10 lebih hal krusial yang disempurnakan pada Perpu ini. Toh masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.

Pertama, tentang ketentuan alih daya atau kita kenal outsourcing.

Pada UU Cipta Kerja sebelumnya, belum diatur tentang pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Sedangkan Perpu baru ini, sudah mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau sudah dibatasi sesuai Peraturan Pemerintah.

Kedua,  mengenai penghitungan upah minimum.

Upah minimum pada Perpu yang disempurnakan ini dihitung ke depannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di Indonesia. Terkait formula penghitungan upah minimum dan indeks tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum di Provinsinya. Gubernur pula dapat menetapkan UMK apabila berdasar hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK.

Ketiga, menerapkan struktur dan skala upah berdasar masa kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun