Pelanggaran hukum dapat berupa pengkhianatan terhadap negara, bisa korupsi, juga penyuapan, dapat pula tindak pidana berat lainnya, atau bisa juga perbuatan tercela. Apabila terbukti bahwa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa diberhentikan.
Dengan adanya penerbitan Perpu Cipta Kerja menunjukkan tanda-tanda terjadi otoritarianisme yang dikemas dalam peraturan perundang-undangan. Penerbitan beleid ini tentu berdampak ke depan. Dinilai Abdul membahayakan kehidupan berundang-undang di Indonesia di masa datang.
Ia menyebut penerbitan Perpu Cipta Kerja ini akan mengkondisikan masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi dan krisis demokrasi.
Menurut Abdul, DPR sebaiknya segera mengakhiri reses ini untuk meninjau pemakzulan terhadap Presiden. Bisakah DPR memakzulkan Presiden mengingat koalisi di DPR sangat alot.
Di sisi lain, kewenangan DPD dimandulkan lanjut Abdul. DPD tidak punya kewenangan lebih, jika punya maka Abdul bakal ikut menginisiasi pemakzulan Presiden.
"Kalau DPD memiliki kewenangan lebih, saya, Abdul Rachman Thaha akan mengambil inisiatif pemakzulan ini," lanjutnya semangat.Â
Abdul pun menyarankan agar:
Pertama, seluruh pimpinan DPD mau datang ke Istana. Memperingatkan Presiden Jokowi akan preseden buruk yang dihasilkan atas penerbitan Perpu Cipta Kerja ini.
Kedua, agar Presiden melaksanakan putusan MK dengan langkah-langkah substantif dan bertanggung jawab.
Mahfud MD Pro Perpu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merasa senang atas banyaknya kritik terhadap Perpu Cipta Kerja. Mahfud menyebutkan seharusnya yang diperdebatkan atas beleid ini isinya, bukanlah prosedur terbitnya.