Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan bahwa penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 itu sejatinya adalah ikhtiar pemerintah untuk memberikan perlindungan adaptif untuk pekerja atau buruh.Â
Jika benar tentu menguntung pekerja atau buruh bukan? Kita tunggu Peraturan Pemerintah penjelasnya untung atau rugikah pekerja dengan adanya Perpu ini.
Cukuplah pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur dahulu menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali. Mari bijak dalam mengambil kebijakan.