- Rehabilitasi dan pelepasliaran yang memperhatikan kualitas habitat target: bukan hanya sebar, tapi pastikan keamanan lingkungan sekitar dan adanya sumber makanan alami.
- Restorasi hutan di koridor-koridor fragmen: tanam pohon asli, ciptakan jembatan hijau antara hutan inti agar populasi bisa bebas bergerak, kawin, mencari makanan.
3. Peran Perkebunan Industri Monokultur (Sawit)
- Industri sawit harus mempraktikkan zero-deforestation commitment: tidak membuka hutan baru, khususnya hutan primer dan sekunder yang masih baik.
-Sertifikasi keberlanjutan yang benar: RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) atau yang sejenis, dengan audit independen dan transparan.
- Tetapkan buffer zone antara kebun sawit dan kawasan hutan alami: misalnya strip vegetasi atau hutan sekunder yang difungsikan sebagai zona aman untuk satwa.
- Membayar ekosistem jasa lingkungan: perusahaan sawit yang mengambil lahan hutan harus berkontribusi pada konservasi habitat (misalnya dana kompensasi, restorasi hutan, penanaman pohon, perlindungan satwa liar).
4. Keterlibatan Masyarakat & Pendidikan
- Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pengawasan hutan: sebagai pelapor, pengelola kecil lahan restorasi, penjaga koridor hijau.
- Program edukasi lingkungan di sekolah-sekolah sekitar hutan: bahwa orang utan bukan cuma "wisata alam" tapi bagian dari keseimbangan ekosistem.
- Pengembangan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan: pariwisata alam, agroforestry, budidaya tanaman non-monokultur, usaha lokal yang tidak merusak hutan.