Mohon tunggu...
Rendy Wiguna
Rendy Wiguna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Economics S1 student at Airlangga University

futsal, badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Kesehatan 2023

15 Mei 2023   23:31 Diperbarui: 15 Mei 2023   23:33 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pihak organisasi profesi kedokteran menolak RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut, yakni karena disebabkan adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi dari RUU yang ada. Dalam hal ini, pihak tersebut menilai bahwa pelayanan kesehatan yang terdapat di RUU Kesehatan Omnibus Law tidak memperhatikan adanya mutu yang sesuai sehingga terkesan memberi ancaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apalagi jika pelayanan kesehatan yang ada dilakukan secara bebas dan tanpa kendali maupun memperhatikan mutu yang ada, maka akan menjadikan masyarakat Indonesia merasa terancam.

3.Adanya penolakan khusus dari pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mengenai penghapusan peran organisasi profesi

Adapun alasan lain yang menjadikan RUU Kesehatan Omnibus Law ditolak nakes dan masyarakat, yaitu karena adanya penghapusan peran organisasi profesi dalam sejumlah hal. Baik itu dalam hal pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). Padahal, STR seluruh nakes diharuskan sudah teregistrasi di konsil masing – masing dan wajib dilakukan tindakan evaluasi dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Demikianlah tadi informasi penting yang bisa Anda ketahui dan pahami mengenai alasan kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law banyak ditolak oleh nakes dan sebagian masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun