Mohon tunggu...
Rendy Wiguna
Rendy Wiguna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Islamic Economics S1 student at Airlangga University

futsal, badminton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

RUU Kesehatan 2023

15 Mei 2023   23:31 Diperbarui: 15 Mei 2023   23:33 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

1.Memberikan perlindungan ekstra bagi dokter dan nakes di Indonesia

Salah satu manfaat yang bisa diperoleh dari adanya RUU Kesehatan Omnibus Law 2023, yaitu hadir dengan memberikan perlindungan ekstra kepada dokter dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Yang mana, hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh dr. Syahril selalu Juru Bicara Kementerian Kesehatan Indonesia. Terlebih lagi menurut dr. Syahril, dokter dan nakes Indonesia dikatakan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah, dalam hal ini mereka layak untuk memperoleh hak dan perlindungan hukum yang baik dan layak di Indonesia. Bahkan dalam RUU Kesehatan tersebut, ada juga pengaturan substansi hak tenaga medis dan nakes untuk memberhentikan pelayanan jika memperoleh perlakukan / tindakan kekerasan secara fisik maupun verbal dari pihak lain.

2.Mampu memperbaiki sistem ketahanan kesehatan

Adanya RUU Kesehatan Omnibus Law 2023 sendiri juga turut memberikan manfaat lain, yakni dapat memperbaiki sistem ketahanan kesehatan yang ada di Indonesia sebagai salah satu wujud dari kemandirian obat dan alat – alat kesehatan. Dengan adanya obat dan alat – alat kesehatan tersebut, maka Indonesia nantinya tidak terlalu bergantung pada bahan baku obat dan alat kesehatan dari negara lain. Apalagi seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini Indonesia masih menghadapi permasalahan utama yang mana sangat bergantung dari bahan baku obat dan alat kesehatan impor. Maka dari itulah dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law satu ini, maka bisa mendorong penggunaan bahan baku dan produk di dalam negeri serta dapat memberikan adanya insentif tersendiri bagi para produsen obat di Indonesia.

3.Memberikan akses kemudahan bagi para masyarakat dan calon dokter spesialis

Bukan hanya itu saja, hadirnya RUU Kesehatan Omnibus Law juga dikatakan mmeberikan manfaat berupa adanya akses kemudahan bagi masyarakat dalam berobat serta calon dokter spesialis dalam menempuh jenjang pendidikannya. Di samping itu, adanya RUU Kesehatan juga mampu mengatur dan membuka peluang kepada siapa saja untuk dapat menempuh jenjang pendidikan dokter umum dan dokter spesialis tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga calon dokter tersebut. Hal ini dikarenakan, zaman sekarang ini masih sering terjadi tindakan diskriminasi bagi calon dokter spesialis sehingga menjadikan jumlah lulusannya terbatas dan tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.

Alasan kenapa RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law ditolak nakes dan masyarakat

Terlepas dari banyaknya manfaat yang diberikannya, Anda perlu tahu mengenai sejumlah alasan yang menjadikan RUU Kesehatan 2023 Omnibus Law ditolak oleh sebagian nakes dan kalangan masyarakat Indonesia. Beberapa alasan yang melatarbelakangi penolakan RUU Kesehatan tersebut antara lain sebagai berikut :

1.Lahirnya Undang – Undang yang tidak mengikuti prosedur yang terjadi, yakni harus terbuka kepada masyarakat

Alasan utama yang menjadikan RUU Kesehatan Omnibus Law ditolak oleh nakes dan kalangan masyarakat, yakni karena RUU yang dibuat terkesan tidak mengikuti prosedur yang ada (harus terbuka kepada masyarakat). Menurut sebagian besar nakes dan masyarakat, adanya RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut justru dinilai dibuat secara sembunyi – sembunyi, tertutup dan bahkan terburu – buru sehingga menimbulkan kecurigaan bagi sejumlah pihak yang memang menolak RUU tersebut.

2.Organisasi profesi kedokteran melihat adanya upaya liberalisasi dan kapitalisasi lewat RUU Kesehatan yang ada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun