Mohon tunggu...
Rendi WIrahadi Kusuma
Rendi WIrahadi Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa Double Degree

Rendi Wirahadi Kusuma adalah seorang penulis profesional sekaligus mahasiswa program double degree di Universitas Pakuan (Unpak) dan Universitas Terbuka (UT) yang aktif dalam dunia kepenulisan, hukum, dan pengembangan diri. Ia telah menghasilkan lebih dari 200 artikel hukum yang dipublikasikan di platform LivingLaw.official, dengan fokus pada isu-isu hukum kontemporer, hak asasi manusia, dan pendidikan hukum masyarakat. Tak hanya aktif menulis artikel, Rendi juga dikenal sebagai kontributor aktif di Quora, dengan lebih dari 500 jawaban seputar topik komunikasi, public speaking, teknik belajar, dan self-improvement. Ia menggunakan platform tersebut sebagai sarana untuk berbagi wawasan serta mendorong anak muda untuk berpikir kritis dan percaya diri dalam proses pengembangan diri. Selain itu, Rendi juga terlibat dalam pembuatan konten edukatif di TikTok melalui platform Jelas.id, membahas berbagai topik motivasi dan strategi perbaikan diri dalam format yang ringan namun berdampak. Dengan latar belakang hukum dan passion dalam dunia literasi serta pendidikan, ia berkomitmen menjadi bagian dari generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga aktif memberi kontribusi positif melalui tulisan dan edukasi digital. Semangat belajar dan ketekunan menjadikan Rendi sosok yang percaya bahwa ilmu pengetahuan adalah jalan panjang menuju perubahan sosial yang bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Melalui E Commerce Dikaitkan Dengan UU No. 8 Tahun 1999

9 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 9 Januari 2025   14:20 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
iStock.com https://images.app.goo.gl/YFP8kLADxnr1zzpa6

a) Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Kelalaian atau Kealpaan

b) Prinsip Tanggung Jawab Berdasarkan Wanprestasi

c) Prinsip Tanggung Jawab Mutlak

 

Pelaku Usaha Dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, pelaku usaha dan konsumen memegang peran yang sangat penting dalam menunjang bisnis. Produsen tidak hanya diartikan sebagai pihak yang menghasilkan produk saja, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penyampaian atau peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen. Dengan demikian, istilah produsen diartikan secara luas. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia. Pelaku usaha dapat berupa perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor dan lain-lain yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Transaksi Elektronik Internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas khas yang terkait dengan penggunaan teknologi komputer secara online. Dalam konteks e-commerce, aspek hukum yang melekat adalah interaksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem e-commerce. Menurut Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia, e-commerce adalah konsep luas yang mencakup setiap transaksi komersial yang dilakukan melalui media elektronik. Ini termasuk tidak hanya internet tetapi juga media elektronik lainnya seperti faksimile, telex, EDI dan telepon.

 

Perlindungan Konsumen Dalam literatur hukum terdapat dua istilah yang berkaitan dengan konsumen: hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Menurut Az. Nasution, hukum konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan hukum perlindungan konsumen adalah bagian khusus dari hukum konsumen yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Teori Perlindungan Hukum Menurut Satjipto Rahardjo, hukum hadir dalam masyarakat untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan yang bisa bertubrukan. Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan memberikan kekuasaan untuk bertindak dalam memenuhi kepentingannya. Menurut G.W Paton, suatu kepentingan merupakan sasaran hak karena ada pengakuan terhadap itu. Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta mengatakan bahwa hukum dibutuhkan manusia untuk menciptakan kondisi yang melindungi martabat manusia serta untuk memungkinkan manusia menjalani kehidupan yang wajar sesuai dengan martabatnya. Di Indonesia, perlindungan terhadap konsumen dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, salah satunya adalah perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi konsumen sangat penting karena hukum dapat mengakomodir kepentingan konsumen dan memiliki daya paksa yang bersifat permanen karena diakui dan ditaati dalam kehidupan masyarakat.[10]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun