Mohon tunggu...
Rionanda Dhamma Putra
Rionanda Dhamma Putra Mohon Tunggu... Penulis - Ingin tahu banyak hal.

Seorang pembelajar yang ingin tahu Website: https://rdp168.video.blog/ Qureta: https://www.qureta.com/profile/RDP Instagram: @rionandadhamma

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

X-Tax sebagai Reformasi Serius Perpajakan Kita

7 Juli 2019   21:17 Diperbarui: 7 Juli 2019   21:27 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: conservativereview.com

Pada tahun 2016, Kementerian Keuangan membentuk Tim Reformasi Perpajakan melalui KMK-85/KMK.03/2016. Tujuan pembentukan tim ini adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan. Mulai dari organisasi dan SDM sampai dengan peraturan perundang-undangan (pajak.go.id, 2019).

Sudah hampir tiga tahun tim ini beroperasi. Bagaimana kabar sistem perpajakan kita? Buruk. Itulah kenyataanya. Pada tahun 2018, tingkat rasio pajak Indonesia baru mencapai 11,5%. Padahal, angka minimum standar rasio pajak internasional adalah 15% (kemenkeu.go.id, 2019). Selisih sebesar 3,5% harus kita penuhi agar sistem perpajakan kita bisa dikatakan efektif.

Selisih ini tidak bisa kita penuhi dalam waktu singkat. Apalagi dengan menaikkan tarif pajak begitu saja. Cara seperti ini sangat membahayakan performa perekonomian kita. Bisa-bisa, pertumbuhan ekonomi kita jatuh. Kalau pertumbuhan ekonomi jatuh, penerimaan pajak pasti menurun. Akhirnya, rasio pajak kita justru semakin rendah.

Lantas, bagaimana cara yang harus ditempuh? Menurut hemat penulis, Tim Reformasi Perpajakan harus melaksanakan tugasnya secara serius. Lakukan reformasi terhadap peraturan perundang-undangan yang melandasi sistem perpajakan kita. Upaya ini perlu dilakukan, agar sistem perpajakan kita lebih mudah dipahami serta menutup loophole yang ada.

Pertanyaannya, perundang-undangan mana yang perlu direformasi? Salah satu penerimaan terbesar perpajakan kita adalah pajak penghasilan pribadi (PPh 21) dan badan (PPh 25). Pajak ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Legislasi ini sendiri adalah perubahan keempat dari sistem perpajakan kita. Maka, Tim Reformasi Perpajakan harus melakukan perubahan yang kelima.

Seperti apa perubahan yang perlu dilakukan? Pajak penghasilan kita harus diubah menjadi lebih 'rata' (flatter) dan rendah (lower). Artinya, progresifitas pajak harus dikurangi dengan mengurangi bracket yang ada. Selain itu, tarif pajak penghasilan juga harus dipotong. Supaya ada insentif untuk kegiatan produktif. Sehingga, sistem pajak penghasilan menjadi mudah dipahami dan minim loophole.

Untuk memenuhi kriteria di atas, Tim Reformasi Perpajakan perlu membentuk sebuah sistem pajak penghasilan proporsional (flat income tax). Namun, flat income tax secara murni tidak mungkin diterapkan begitu saja di negara kita. Mengapa? Sebab akan ada banyak golongan menengah ke bawah dan UMKM yang akan mengalami kenaikan PPh tertagih. It is economically unviable.

Disinilah model X-Tax membantu kita mengatasi dilema ini. Sistem pajak ini adalah variasi dari flat income tax. Ia diciptakan oleh seorang ekonom dari Universitas Princeton bernama David Bradford pada tahun 1986. Untuk memahaminya, mari kita kupas dua unsur model X-Tax secara objektif.

Pertama, dalam X-Tax, PPh Badan menggunakan sistem pajak proporsional. Tarifnya sama dengan bracket tertinggi dalam PPh Pribadi yang progresif. Misalkan bracket yang tertinggi dalam PPh 21 adalah 15%. Maka, PPh Badan menjadi flat 15% untuk semua badan usaha yang diwajibkan membayar pajak.

Jadi, badan usaha dikenakan tarif pajak yang effectively flat. Sementara, pajak penghasilan pribadi tetap mempertahankan progresifitasnya (taxpolicycenter.org, 2016). Tetapi, sistem ini memberikan ruang untuk mengurangi bracket dalam PPh 21. Inilah yang harus kita lakukan to make income tax flatter.

Kedua, X-Tax menggunakan belanja konsumsi (consumption spending) sebagai objek pajak. Semua pengeluaran untuk kegiatan investasi yang produktif dibebaskan dari pajak penghasilan. Individu dikenakan pajak atas pendapatannya yang digunakan untuk konsumsi. Sementara, badan usaha dikenakan pajak atas bagian net profit yang dihasilkan perusahaannya.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa X-Tax mampu membuat sistem pajak penghasilan kita lebih proporsional. Tetapi, reformasi pajak kita juga harus membuat tarif pajak lebih rendah. Hal ini dapat dicapai melalui konsolidasi tarif pajak. Tarif yang sebelumnya ada dalam PPh 21 dan PPh 25 bisa digabung menjadi satu tarif yang lebih rendah.

Jika kita mengacu pada kerangka reformasi perpajakan di atas, inilah sistem perpajakan kita setelah mengalami metamorfosis reformasi.

Sumber: qureta.com
Sumber: qureta.com
Distributed profits adalah laba bersih yang dibagikan dalam bentuk dividen, pembelian kembali saham (share buybacks), pembagian keuntungan melalui capital reductions, dan beban yang tidak berkaitan dengan aktivitas bisnis. Penggunaan distributed profits sebagai objek pajak membuat reinvested profits di dalam negeri tidak dikenai pajak.

Sehingga, perusahaan terdorong untuk menginvestasikan kembali laba bersihnya ke dalam perekonomian. Kegiatan inilah yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pertumbuhan ini memberikan ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Akhirnya, rasio pajak kita meningkat.

Sementara, penghasilan kena pajak (PKP) dalam sistem pajak baru ini adalah penghasilan netto dikurangi pengurang objek pajak dan PTKP. Pengurang objek pajak terdiri atas pendapatan bunga, dividen, donasi, bunga cicilan rumah, kontribusi dana pensiun, kontribusi asuransi ketenagakerjaan, dan training expenses. Jumlah PTKP tetap dipertahankan seperti sebelumnya.

Melalui perubahan ini, diharapkan pendapatan disposabel individu meningkat. Peningkatan inilah yang menjadi sumber pertumbuhan konsumsi dan tabungan dalam jangka panjang. Konsumsi dan tabungan yang meningkat jelas mendorong kegiatan ekonomi sebagai sumber penerimaan pajak. Peningkatan inilah yang pasti mendorong rasio pajak kita.

Reformasi menuju X-Tax adalah upaya serius nan mutakhir untuk menyederhanakan sistem perpajakan Indonesia. Namun, bukan berarti reformasi ini tanpa kekurangan. Ada kekurangan yang pasti terjadi dalam jangka pendek. Apakah kekurangan tersebut?

Penerimaan PPh dalam jangka pendek pasti berkurang. Untuk menutupinya, pemerintah dapat menaikkan pajak tidak langsung (indirect taxation). Seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan (PPn), dan lain sebagainya. Penulis sendiri percaya bahwa PPN dan PPn harus dinaikkan sebesar 2,5%-5% untuk menutupi kekurangan ini.

Ketika kenaikan ini terjadi, muncul sebuah konsekuensi yang dikehendaki dari reformasi perpajakan; Berubahnya basis perpajakan. Moving the tax base from direct taxation to indirect taxation. Objek pajak dirubah dari basis produksi menuju konsumsi. Dampaknya, muncul insentif bagi pelaku ekonomi untuk meningkatkan produktivitas dan meminimalisir kegiatan konsumsi yang berlebihan.

Akhirnya, reformasi perpajakan menuju X-Tax dapat memberikan berbagai dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Ia memberikan insentif bagi setiap individu untuk bekerja keras mewujudkan kemakmuran bagi dirinya sendiri. Ketika jutaan individu melakukan hal yang sama, maka masyarakat itu sendiri menjadi semakin makmur dan melangkah menuju keadilan sosial.

SUMBER

https://www.pajak.go.id/id/reformasi-perpajakan. Diakses pada 7 Juli 2019.

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-rasio-pajak-indonesia/. Diakses pada 7 Juli 2019.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181116104141-532-347043/penerimaan-pajak-capai-rp1061-triliun-per-oktober-2018. Diakses pada 7 Juli 2019.

https://www.taxpolicycenter.org/briefing-book/what-x-tax. Diakses pada 7 Juli 2019.

Disclaimer: Tulisan ini sudah terbit di laman Qureta penulis.

Link: https://www.qureta.com/post/x-tax-dan-reformasi-perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun