Mohon tunggu...
Raudhatul Ilmi
Raudhatul Ilmi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer & Script Writer

Jangan Pernah Protes pada Proses

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Antara Asuransi dan Dana Darurat Mana yang Lebih Penting?

10 Februari 2023   10:47 Diperbarui: 10 Februari 2023   11:07 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: Kompas.com

Berbicara terntang asuransi, penulis teringat dengan materi perencanaan keuangan yang pernah penulis pelajari sata mengikuti Ipot Academy Batch 4  bersama PT Indropremier sekuritas.

Dokpri
Dokpri


Didalam piramida keuangan terdiri dari berbagai item salah satunya itu manajemen risiko/proteksi yang lazim dikenal dengan asuransi.

Akan tetapi proteksi itu sendiri jika dilihat dari segi penting tidaknya berada pada urutan ketiga setelah Arus kas (cash Flow) dan dana darurat.

Dalam hal ini seseorang biasanya baru memikirkan perkara proteksi jika arus kas nya aman, dalam artian pemasukan lebih besar dari pengeluarkan sehingga tidak terjadi defisit

Jika cash flowmya aman, otomatis ia bisa menabung untuk dana darurat. Dana Darurat sendiri adalah dana yang disimpan guna memenuhi kebutuhan genting yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Jika seandainya kita tidak memiliki dana darurat tentunya keuangan harian kita akan terganggu karna di waktu waktu tertentu terkadang mengeluarkan uang yang lebih banyak.

Dana darurat yang ideal bagi setiap orang juga berbeda beda dan tergantung apa status kita saat ini. Namun Financial planner menetapkan standar minimal untuk dana darurat dengan rincian sebagai berikut:
1. Single: 3-6 kali pengeluaran bulanan
2. Menikah: 6-9 kali pengeluaran bulanan
3. Menikah dan memiliki anak: 9-12 kali pengeluaran bulanan
.

Berdasarkan rincian diatas kita bisa memperhitungkan sendiri berapa ideal dana darurat yang harus kita miliki.

Sebagai contoh pengeluaran anda setiap bulan misalnya Rp.3.000.000 dan status anda menikah otomatis anda harus punya dana darurat minimal 6 kali pengeluran sehingga diperoleh perhitungan: 

Rp. 3.000.000x6=Rp.18.000.000.

Itu artinya anda perlu menabung dana darurat sampai mencapai Rp 18.000.000.

Namun kadang kala dana darurat itu dianggap tidak mampu untuk mengcover risiko yang lebih besar sehingga dalam hal ini dibutuhkan yang namanya asuransi.

Pemateri kala itu mengatakan bahwa minimal anda punya salah satu jenis asuransi yang bisa menangggung risiko yang mungkin anda hadapi.

Kalau yang paling lazim itu keseringan punya asuransi jiwa. Lalu bagaimana dengan asuransi kendaraan apakah penting?

Ini tergantung kepada orangnya. Jika pertanyaan ini ditujukan kepada saya, saya merasa perkara ini tidak terlalu penting. 

Karna bagi saya asuransi ini hanya akan menambah beban kita dalam membayar preminya sedangkan musibah belum tentu terjadi.

Lagian saya rasa resiko dari sebuah kendaraan tidak terlalu besar apalagi saya tidak punya mobil mahal melainkan hanya motor saja. Dan sejauh ini pun tidak ada kerusakan parah pada motor saya yang sudah saya gunakan selama 5 tahun.

Saya secara pribadi pun sudah terbebani dengan pajaknya dan perpanjangan masa aktif STNK dan SIM janganlah lagi ditambah dengan pembayaran premi rutin.

Kalau bagi saya pribadi akan lebih baik jika kita memperbanyak tabungan dana darurat dibandingkan ikut asuransi kendaraan, karna dana darurat otomatis akan terpakai jika dibutuhkan sedangkan asuransi kendaraan belum tentu.

Ilustrasi dana darurat/media asuransi
Ilustrasi dana darurat/media asuransi

Namun ini hanyalah opini menurut diri saya sendiri, orang lain bisa jadi punya pendapat yang sedikit berbeda atau bahkan sangat kontra. Mungkin kita bisa saling berbagi opini disini.

Sekian dari saya semoga bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun