Tidak semua orang bisa makan pada waktu atau jam yang sesuai atau sama dengan jam-jam makan yang umum dijadikan patokan atau waktu istirahat. Jika di Indonesia, jam makan siang biasanya adalah jam 12 siang dan jam makan malam antara 6 hingga 7 malam. Jam makan siang biasanya pukul 12 tengah hari, sesuai dengan waktu istirahat kantor pada umumnya.
Sayangnya, banyak tenaga kerja dan karyawan di Indonesia yang tiba di kantor atau tempat kerja dalam keadaan lapar atau belum sempat sarapan. Beberapa mungkin terbiasa sarapan entah menikmati sepiring nasi uduk, nasi goreng, sepotong roti, atau semangkuk bubur di pagi hari. Kadang ditambah kopi atau teh sebagai minuman. Akan tetapi ada juga yang tidak keburu nyarap alias sedari melek mata belum sempat makan apa-apa. Biasanya yang mengalami ini ibu-ibu bekerja. Di rumah kerjaan sudah padat, makan juga jadi tidak sempat.
Jadi, tak heran jika pada pukul 10-an ada beberapa tenaga kerja dan karyawan sudah merasa lapar dan membutuhkan cemilan. Akan tetapi kenyataannya, tidak semua tempat kerja atau kantor mengizinkan karyawannya makan pada saat jam kerja.
Beberapa alasan yang memang masuk akal atau sudah lazim dan dimaklumi:
1. Pekerjaan melayani di kantor publik seperti bank dan kantor formal lainnya tentu saja tidak mengizinkan karyawan makan di depan nasabah.
2. Pekerjaan tertentu mengharuskan tenaga kerja wajib menjaga kebersihan seperti usaha garmen dan finishing percetakan.
3. Untuk menghindari datangnya serangga dan hewan pengganggu akibat sisa makanan, menjaga kebersihan dan kerapian.
4. Karyawan hanya diperbolehkan makan-minum pada jam dan tempat tertentu.
Akan tetapi, tentu saja rasa lapar tak bisa begitu saja ditahan-tahan sebab akan menimbulkan masalah-masalah lain selain etika dan kebersihan. Jika karyawan sampai jatuh sakit gara-gara mereka tidak kuat menahan lapar, misalnya.
Berikut saran dan opini bagi pekerja yang senang makan, atau atasan yang sering mengalami masalah dengan bawahan yang suka makan di kantor: