Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Karyawan Swasta

🎓Education: Law 🏤Classified as Middle–Upper Class in Indonesia, with assets ranging from US$169,420–1 million (approx. Rp 2.64–16 billion), based on CNBC criteria. 🏧Among the top 0.001% of Indonesians with an annual income of Rp 300–500 million (SPT 1770 S 2024) 👔Career: Employee at Giant Holding Company (since Feb 2004–Present), side job as Independent Property-Asset Management Consultant 📲Volunteer Work: Previously engaged with BaraJP, Kawal Pemilu, as well as the Prabowo–Sandi and Anies–Muhaimin campaign teams. ⚖️Note: I only connect with writers who focus on ideas and ideals, not those who are obsessed with K-Rewards.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Logika | Filsafat Hukum Episode 8: Positivisme Hukum

4 Oktober 2025   10:23 Diperbarui: 4 Oktober 2025   11:58 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Glosarium
Pure Theory of Law: teori Kelsen yang memurnikan hukum dari politik, moral, dan sosiologi.
Grundnorm: norma dasar yang dipresuposisikan sebagai sumber validitas sistem hukum.
Norma Hierarkis: struktur hukum yang tersusun dari tingkat rendah ke tinggi.
Neokantianisme: aliran filsafat yang memengaruhi Kelsen, menekankan otonomi ilmu normatif.
ICC: International Criminal Court, pengadilan pidana internasional permanen.

Daftar Pustaka
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press, 1967.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press, 1945.
Hart, H.L.A. The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press, 1961.
Raz, Joseph. The Authority of Law. Oxford: Oxford University Press, 1979.
Stone, Julius. The Province and Function of Law. Sydney: Law Book Co., 1946.

Rekomendasi Bacaan Pengayaan
1. Paulson, Stanley. Introduction to the Problems of Legal Theory: A Translation of Kelsen’s Reine Rechtslehre. Oxford: Clarendon, 1992.
2. Bix, Brian. Jurisprudence: Theory and Context. London: Sweet & Maxwell, 2012.
3. Loughlin, Martin. Foundations of Public Law. Oxford: Oxford University Press, 2010.
4. d’Aspremont, Jean. International Law as a Belief System. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.
5. Pattaro, Enrico (ed.). A Treatise of Legal Philosophy and General Jurisprudence. Dordrecht: Springer, 2005

*.
Bab IV: H.L.A. Hart dan The Concept of Law

IV.1. Lahir, Pendidikan, dan Konteks: Oxford, Filsafat Analitik, Pasca-Perang Dunia II

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) merupakan salah satu filsuf hukum paling berpengaruh dalam abad ke-20. Ia lahir di Inggris dan menempuh pendidikan di New College, Oxford, dengan fokus pada Klasik dan Filsafat. Setelah itu, ia menjadi pengacara (barrister) sebelum bergabung dengan dinas intelijen Inggris (MI5) selama Perang Dunia II. Pengalaman ini memperdalam wawasannya tentang pentingnya aturan, ketaatan, serta legitimasi hukum dalam menjaga stabilitas sosial.

Setelah perang, Hart kembali ke Oxford dan mengabdikan diri di bidang filsafat hukum. Ia dipengaruhi oleh tradisi filsafat analitik, khususnya karya-karya Ludwig Wittgenstein, J.L. Austin, dan filsuf bahasa biasa lainnya. Tradisi ini menekankan klarifikasi konsep melalui analisis bahasa dan praktik sosial, sebuah pendekatan yang sangat membedakan Hart dari pendahulunya seperti John Austin maupun Hans Kelsen.

Pada tahun 1952, Hart diangkat menjadi Professor of Jurisprudence di Oxford, menggantikan Arthur Goodhart. Ia kemudian menerbitkan karya monumentalnya, The Concept of Law (1961), yang dianggap sebagai tonggak utama positivisme hukum modern. Buku ini tidak hanya merevisi kelemahan teori perintah (command theory) John Austin, tetapi juga mengembangkan kerangka konseptual baru yang menjelaskan fungsi hukum dalam masyarakat dengan lebih realistis.

Konteks pasca-Perang Dunia II sangat memengaruhi Hart: dunia menghadapi trauma totalitarianisme, pengadilan Nuremberg, dan munculnya perdebatan baru tentang hukum dan moralitas. Dalam atmosfer intelektual ini, Hart menawarkan pendekatan analitis yang menekankan kejelasan, diferensiasi konseptual, dan perhatian pada praktik hukum yang nyata.

IV.2. The Concept of Law (1961)

IV.2.1. Arti The Concept of Law 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun