Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Karyawan Swasta

🎓Education: Law 🏤Classified as Middle–Upper Class in Indonesia, with assets ranging from US$169,420–1 million (approx. Rp 2.64–16 billion), based on CNBC criteria. 🏧Among the top 0.001% of Indonesians with an annual income of Rp 300–500 million (SPT 1770 S 2024) 👔Career: Employee at Giant Holding Company (since Feb 2004–Present), side job as Independent Property-Asset Management Consultant 📲Volunteer Work: Previously engaged with BaraJP, Kawal Pemilu, as well as the Prabowo–Sandi and Anies–Muhaimin campaign teams. ⚖️Note: I only connect with writers who focus on ideas and ideals, not those who are obsessed with K-Rewards.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Logika | Filsafat Hukum Episode 8: Positivisme Hukum

4 Oktober 2025   10:23 Diperbarui: 4 Oktober 2025   11:58 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

The Concept of Law pertama kali diterbitkan oleh Clarendon Press, Oxford, pada tahun 1961. Buku ini segera menjadi karya klasik dalam filsafat hukum dan hingga kini masih digunakan secara luas di universitas-universitas top dunia. Hart menulisnya sebagai jawaban terhadap kebingungan konseptual dalam teori hukum modern, terutama kelemahan teori perintah John Austin serta abstraksi normatif Hans Kelsen.

Dalam buku ini, Hart menekankan bahwa hukum tidak bisa direduksi sekadar pada “perintah berdaulat” atau “sistem norma murni”. Sebaliknya, hukum harus dipahami melalui kombinasi aturan sosial yang kompleks, yang terdiri atas aturan kewajiban (primary rules) dan aturan tentang aturan (secondary rules). Melalui kerangka ini, Hart berhasil menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi secara stabil dalam masyarakat, sekaligus bagaimana ia dapat berubah dan ditegakkan.

The Concept of Law juga memperkenalkan gagasan sentral seperti rule of recognition, sebuah mekanisme sosial yang menentukan apa yang diakui sebagai hukum yang sah. Dengan pendekatan analitis dan perhatian pada praktik sosial, Hart membangun fondasi bagi positivisme hukum modern.

IV.2.2. Kritik terhadap Austin (Kelemahan “Command Theory”) 

Hart secara sistematis mengkritik John Austin dan teori hukumnya yang dikenal sebagai command theory. Menurut Austin, hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat, yang didukung oleh ancaman sanksi. Hart berpendapat bahwa teori ini gagal menangkap kompleksitas hukum modern.

Pertama, tidak semua hukum berbentuk perintah. Misalnya, hukum kontrak atau hukum pernikahan tidak bersifat memerintah, melainkan memberikan fasilitas bagi individu untuk menciptakan hak dan kewajiban baru. Jika hukum hanya dipahami sebagai perintah, maka sifat kreatif dan permisif hukum akan terabaikan.

Kedua, Austin menekankan bahwa hukum berasal dari penguasa berdaulat yang tidak tunduk pada aturan. Hart menunjukkan bahwa dalam sistem hukum modern, bahkan penguasa pun tunduk pada konstitusi. Konsep “kedaulatan” dalam teori Austin terlalu sederhana untuk menjelaskan struktur negara hukum kontemporer.

Ketiga, ancaman sanksi tidak cukup untuk menjelaskan kepatuhan hukum. Banyak orang menaati hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena menganggap hukum sebagai aturan sosial yang sah. Hukum bekerja melalui rasa legitimasi, bukan hanya rasa takut.

Dengan demikian, Hart menolak reduksi hukum ke dalam perintah berdaulat. Ia menggantinya dengan konsep hukum sebagai sistem aturan yang lebih luas, mencakup aturan kewajiban (primary rules) dan aturan sekunder (secondary rules). Kritik ini menandai pergeseran penting dalam positivisme hukum, dari model komando menuju model aturan.

IV.2.3. Primary Rules (Aturan Kewajiban) & Secondary Rules (Aturan tentang Aturan)

Kontribusi terbesar Hart dalam The Concept of Law adalah distingsinya antara primary rules dan secondary rules.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun