Mohon tunggu...
Rahmaniyah Indriaputri
Rahmaniyah Indriaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Aktif UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UUD 1945 Menjadi Konstitusi Negara Indonesia

31 Oktober 2022   06:26 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:48 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Sebelumnya apasih konstitusi itu?


Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk sebagai norma dasar dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan pada sebuah negara.


Konstitusi atau undang-undang dasar pada negara merupakan sebuah kebiasaan sistem politik & aturan bentukan dalam pemerintahan negara umumnya dikodifikasikan menjadi dokumen tertulis. Bisa juga diartikan holistik sistem ketatanegaraan suatu negara yg berupa perpaduan peraturan yg membangun & mengatur/memerintah pada pemerintahan suatu negara.


Secara singkat konstitusi diartikan sebagai aturan-aturan dasar yang ada dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.


Dalam hal ini, konstitusi adalah peraturan-peraturan yg dibentuk untuk mengatur sistem & aplikasi pemerintahan suatu negara & pula suatu kebiasaan sistem politik & aturan yg memuat dasar-dasar peraturan pada suatu negara. Dengan begitu, konstitusi bisa dikatakan menjadi prinsip dasar yg sebagai pegangan pada menjalankan kehidupan bermasyarakat & bernegara Indonesia  termasuk keliru satu negara yg menerapkan konstitusi pada kehidupan bermasyarakat & bernegara.


Konstitusi Negara Indonesia merupakan Undang-Undang Dasar 1945 yg buat pertama kali disahkan sang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam lepas 18 Agustus 1945 yang  terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Ketiganya sebagai satu-kesatuan pemahaman UUD (hukum dasar tertulis) yang utuh. Pembukaan sendiri merupakan Teks Poklamasi yang terinci dan lengkap.Dalam rapikan susunan peraturan perundang-undangan Negara, Undang-Undang Dasar 1945 menempati tempatan tertinggi.


Nah, Kenapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara Indonesia??


Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat dasar-dasar & tujuan negara yg dibuat dalam masa awal pemerintahan Indonesia. Sesuai dengan tujuan konstitusi yaitu menjadi aturan tertinggi yaitu  buat mencapai keadilan, ketertiban, & perwujudan nilai ideal misalnya kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama. Dan juga sebagai aturan batasan bagi pemerintah dalam mengatur pemerintahan. Batasan ini diberikan untuk menghindari & mencegah terjadinya tindakan yg melanggar kewenangan & merugikan warga .


Konstitusi sendiri befungsi sebagai rujukan hukum yang dimana berisi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk dipatuhi oleh rakyat. Dengan begitu, konstitusi sebagai alat yg bisa menyeimbangkan supaya penyelenggaraan pemerintahan suatu negara pada berjalan menggunakan baik dan adil. Konstitusi pula berfungsi menjadi  pelindung hak asasi insan & kebebasan masyarakat suatu negara.


Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari konstitusi atau konstitusi dalam pengertian yang sempit. Dan sesuai dengan sistem konstitusi seperti dalam penjelasan otentik (resmi) dari UUD 1945, maka UUD 1945 adalah bentuk Peraturan Perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua Peraturan Perundangan yang berada dibawahnya, yaitu Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan peraturan lain dibawahnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan sesuai pula dengan prinsip (asas) negara hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber dengan tegas pada peraturan perundangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatannya.


Salah satu hasil dari perjuangan reformasi tahun 1998 adalah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ada beberapa alasan yang muncul mengapa perubahan itu dilakukan dan dipandang sebagai sesuatu hal yang niscaya dalam perjalanan sejarah ketatnegaraan republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun