Mohon tunggu...
Suko Waspodo
Suko Waspodo Mohon Tunggu... Dosen - Pensiunan

Aku hanya debu di alas kaki-Nya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

7 Syarat agar Indonesia Mampu Menjadi Negara Konser

7 Maret 2024   09:08 Diperbarui: 7 Maret 2024   09:11 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Hypeabis

Untuk menjadi negara yang mampu menyelenggarakan konser musik internasional dengan sukses dan secara konsisten, Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang meliputi berbagai aspek. Berikut adalah beberapa syarat kunci agar Indonesia dapat menjadi negara konser musik internasional yang terkemuka:

1. Infrastruktur yang Memadai

* Venue yang Berkualitas: Indonesia membutuhkan venue konser yang sesuai dengan standar internasional, seperti gedung konser, stadion, atau tempat terbuka yang dapat menampung ribuan hingga puluhan ribu penonton.

* Fasilitas Produksi: Infrastruktur produksi yang lengkap dan modern, termasuk sistem suara, pencahayaan, panggung, efek visual, layar LED, dan fasilitas teknis lainnya yang dibutuhkan oleh artis internasional.

* Aksesibilitas dan Transportasi: Akses yang mudah ke venue konser, serta ketersediaan transportasi umum dan parkir yang memadai bagi pengunjung dan tim produksi internasional.

2. Kepatuhan pada Standar Keamanan dan Kesehatan

* Protokol Keamanan: Menerapkan protokol keamanan yang ketat untuk melindungi pengunjung, artis, dan staf, termasuk pengaturan keamanan, pemeriksaan tas, evakuasi darurat, dan pengawasan ketat selama konser.

* Kesehatan dan Sanitasi: Menyediakan fasilitas sanitasi yang bersih dan memadai, termasuk toilet, tempat cuci tangan, dan pembuangan sampah yang baik. Mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jarak fisik, dan pemeriksaan suhu.

3. Peraturan dan Izin yang Jelas

* Perizinan: Memiliki prosedur perizinan yang jelas dan efisien dari pemerintah setempat untuk penyelenggaraan konser musik internasional, termasuk izin tempat, izin keramaian, dan izin operasional lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun