Cortex, diperkenalkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024, bersamaan dengan rapat tutup buku APBN 2024. Namun, keluhan datang terus silih berganti.
Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, transformasi teknologi informasi (TI) telah menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi di berbagai sektor, termasuk perpajakan.
Di Indonesia, salah satu inisiatif penting dalam bidang ini adalah pengembangan dan implementasi aplikasi Coretax.
Coretax merupakan sistem perpajakan digital yang dirancang untuk memudahkan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah.
Sederhananya, sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital yang efisien.
Sejarah dan Pengembangan Coretax
Coretax dirancang sejak tahun 2018 sebagai bagian dari proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.Â
Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola data perpajakan yang semakin kompleks dan banyak.
Pelaksanaan tender untuk pengadaan sistem ini dimenangkan oleh LG CNS Qualysoft Consortium, anak perusahaan dari LG Corporation, dengan total biaya mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.Â
Proses pengujian operasional dilakukan pada akhir tahun 2024 sebelum peluncuran resmi.