Coretax di Indonesia dan Digital Service Tax (DST) yang diterapkan di negara-negara seperti Inggris, Prancis, dan Italia memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara digital.Â
Namun, mereka berbeda dalam pendekatan dan tantangan yang dihadapi.
Coretax bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital, dengan harapan dapat mengatasi masalah administrasi yang ada saat ini.Â
Meskipun telah diluncurkan, Coretax masih menghadapi tantangan teknis dan kebutuhan pelatihan bagi pengguna.
Sementara itu, DST telah diterapkan di beberapa negara Eropa untuk mengenakan pajak pada perusahaan digital tanpa kehadiran fisik di negara tersebut. Dapat meningkatkan pendapatan global dengan estimasi tambahan pendapatan mencapai USD420 miliar.
Meskipun memiliki tujuan serupa, DST menghadapi tantangan dalam menentukan subjek pajak dan menghindari penghindaran pajak lintas batas.
Kedua sistem ini beroperasi dalam kerangka kerja internasional yang diprakarsai oleh OECD, yang bertujuan untuk menciptakan konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital, meskipun implementasi dan efektivitasnya masih menjadi perdebatan di berbagai negara.
Kesimpulan
Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, sistem ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kemampuan untuk mengatasi permasalahan yang ada serta memastikan bahwa semua pihak terkait dapat beradaptasi dengan perubahan ini.
Dengan belajar dari pengalaman negara lain dan terus melakukan perbaikan, Coretax dapat menjadi model sukses bagi negara berkembang lainnya.