Diluar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota DPR tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Estimasi Total Anggaran yang Dikeluarkan Pemerintah
Sampai saat ini memang belum ditemukan sumber akurat yang menjelaskan total pengeluaran pemerintah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2025.
Namun, kita dapat membandingkannya dengan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2023:
THR: Rp 21,5 triliun (PNS/TNI/Polri) + Rp 9 triliun (pensiunan) = Rp 30,5 triliun.
Gaji ke-13: Rp 21,5 triliun (PNS/TNI/Polri) + Rp 9 triliun (pensiunan) = Rp 30,5 triliun.
Total: Rp 30,5 triliun (THR) + Rp 30,5 triliun (gaji ke-13) = Rp 61 triliun.
Tahun 2024:
Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024 (cnnindonesia.com, 15/3/2024). Rinciannya adalah sebagai berikut:
- THR: 8,7 triliun
- Gaji ke-13: Rp50,8 triliun
Peningkatan anggaran ini dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh pemberian 100% tunjangan kinerja dan kenaikan gaji ASN sebesar 8% serta kenaikan biaya pensiunan sebesar 12% (menpan.go.id, 15/3/2024).