Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Bagaimana Nasib Gaji ke-13 dan THR ASN 2025? Antara Harapan dan Realitas Anggaran

6 Februari 2025   10:44 Diperbarui: 9 Februari 2025   14:59 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin) ASN.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI via Kompas.com)

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan THR, karena masih dalam tahap pembahasan antara Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menambahkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan proses pencairan THR dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Namun, detail lebih lanjut mengenai kebijakan pencairan akan disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jadwal dan Besaran THR dan Gaji ke-13

Meskipun isu penghapusan sempat mencuat, pemerintah tetap berencana untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

THR diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Besaran THR dan gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Namun, perlu diingat bahwa PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan ini.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS) 
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun