Mohon tunggu...
Rahmat Kurnia  Lubis
Rahmat Kurnia Lubis Mohon Tunggu... Penjahit - Penggiat Filsafat

Santri Desa, Kaum Sarungan, Suka Membaca, Suka Menulis, Suka Berjalan, Suka Makan dan Semuanya Dilakukan Dengan Suka-Suka. Alumni UIN Sunan Kalijaga (Suka), Suka Filsafat dan Suka Indonesia Berbudaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bencana Lombok Perspektif Hukum dan Politik

22 Agustus 2018   07:32 Diperbarui: 22 Agustus 2018   11:03 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketersediaan anggaran akan tetap menjadi prioritas pemerintah, alias masih bisa ditambah jika kebutuhan rehabilitasi pasca gempa membutuhkan dana lebih dari yang disiapkan. Anggaran Rp 4 triliun tersebut masih berbeda dengan anggaran bencana umum yang sudah berada di BNPB yakni sebesar Rp 700 miliar.

Tidak cukup sampai disini, bahkan untuk memudahkan kerjasama lembaga terkait dalam penanganan gempa pemerintah pusat berinisiatif menyiapkan  Inpres sebagai payung hukum agar jalur penanganan benar-benar maksimal, jelasnya bisa dibaca dalam link berikut:

https://m.detik.com/news/berita/4174429/jokowi-siapkan-inpres-terkait-penanganan-gempa-lombok

https://amp.katadata.co.id/berita/2018/08/20/jokowi-dorong-pemerintah-pusat-ikut-tangani-gempa-lombok

Jokowi juga dalam kunjungannya telah menyampaikan bahwa 1.000 kepala keluarga (KK) akan diberi bantuan pada tahap awal.

"Nilai bantuan stimulus sebanyak Rp 50 juta per KK untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta per KK untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta per KK untuk rumah rusak ringan, yang pengerjaannya akan dimulai pada Minggu," (12/8/2018).

Penulis mengutip dari apa yang disampaikan Menteri Sosial RI, Idrus Marham, jika masih ada surat tanggap darurat, misalnya 7 atau 14 hari, maka pemerintah melalui kementerian yang dipimpinnya akan mengirim bantuan kembali sesuai dengan permintaan yang ada," .

Demikian tersebut adalah proses penanganan bencana perspektif hukum, yaitu dimana warga masyarakat Lombok mendapatkan haknya sebagai warga negara. Tidak terlantar maupun maupun diabaikan karena konstitusi kita menjamin hal tersebut.

Atas peristiwa ini bantuan tidak hanya datang dari pemerintah tetapi dari seluruh komponen masyarakat  Indonesia masing-masing sesuai dengan kemampuannya dalam menyalurkan donasi. Untuk lebih jelasnya silahkan baca link berita di bawah ini :

https://www.idntimes.com/news/indonesia/fitria-madia/warga-surabaya-kumpulkan-bantuan-untuk-lombok-sebesar-rp14-miliar

http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/19/donasi-bantuan-alumni-gontor-laviola-2000-sudah-disalurkan-ke-korban-gempa-lombok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun