Mohon tunggu...
Rahmat Kurnia  Lubis
Rahmat Kurnia Lubis Mohon Tunggu... Penjahit - Penggiat Filsafat

Santri Desa, Kaum Sarungan, Suka Membaca, Suka Menulis, Suka Berjalan, Suka Makan dan Semuanya Dilakukan Dengan Suka-Suka. Alumni UIN Sunan Kalijaga (Suka), Suka Filsafat dan Suka Indonesia Berbudaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bencana Lombok Perspektif Hukum dan Politik

22 Agustus 2018   07:32 Diperbarui: 22 Agustus 2018   11:03 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180807231311-20-320401/bnpb-sebut-banyak-negara-tawarkan-bantuan-untuk-gempa-lombok

Dari berita tersebut maka hal apalagikah sebenarnya yang menjadi alasan kita untuk terus memprovokasi masyarakat dengan pemimpinnya?

Sebenarnya tuntutan kita untuk menaikkan status Lombok menjadi bencana nasional bukan hal yang salah, tetapi marilah kita objektif atas semua peristiwa, karena mengurus negara ini sudah ada aturan mainnya, ada UU dan kewenangan lembaga negara yang kompeten,

bukan seperti mengurus satu RT, yang ujuk-ujuk standar hukum bisa ditetapkan begitu saja, hukum atau UU itu bukan lahir begitu saja atas desakan elit.

Akhirnya selain bantuan dan perhatian dunia yang sudah saya sebutkan diatas maka dalam bernegara tentu harus memerhatikan aspek keselamatan, hak asasi manusia, kerjasama internasional maka mempertahankan investor juga bahagian dari tugas negara yang tidak boleh diabaikan. Nah, Politisi kan memang begitu, tiba giliran investor kabur maka salah lagi, pemerintah tidak pernah benar karena memang begitulah hukum oposisi.

Semoga dalam kehidupan demokrasi yang kritis ini  menjadi pemicu bangkitnya bangsa ini menjadi bangsa yang besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun