Mohon tunggu...
Putri Irianjani Vevi Maharethi
Putri Irianjani Vevi Maharethi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi – Universitas Muhammadiyah Malang.

VENI VIDI AMAVI - We Came. We Saw. We Loved.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Jangan Anggap Remeh Komentar Negatif di Media Sosial

19 Juni 2021   01:05 Diperbarui: 19 Juni 2021   01:19 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital sekarang ini teknologi sudah semakin berkembang, terbukti dengan lahirnya berbagai media sosial yang dari hari ke hari, bulan ke bulan, hingga tahun ke tahun selalu menghasilkan trend, dengan fitur-fiturnya yang menarik dan kekinian, jelas saja membuat minat para remaja.

Generasi Z atau bisa dibilang mereka yang terlahir sekitar tahun 1995-2000-an ke atas, dimana semuanya serba digital serta akses internet sangat mudah dijangkau. Saat ini memang Generasi Z tidak bisa lepas dari gadget selama mungkin 24/7 dilakukan dengan memegang gadgetnya. Karena memang tak bisa di elak bahwa gadget atau Hp sangat penting dan menjadi kebutuhan. Gadget memang mempunyai banyak sisi positif seperti kita bisa tetap berkomunikasi dengan orang lain yang berjarak jauh dan melepas rasa rindu karena belum bisa bertemu, atau mencari informasi dengan lebih cepat menggunakan Internet, bersosial media dengan Instagram, Twitter, Tik Tok yang saat ini sedang booming ataupun mencari hiburan dengan berselancar di kanal Youtube.

Memang benar gadget sangat membantu kehidupan, akan tetapi bila digunakan terlalu berlebihan pun dampaknya jadi tidak baik, serta dapat membuat kecanduan dan berkurangnya interaksi dan bersosialisasi dengan lingkungan yang berada disekitarnya secara langsung atau tatap muka. Gadget dan fitur-fiturnya seperti Chatting pun membuat perilaku generasi Z menjadi kurang dalam berkomunikasi secara langsung. Mereka bahkan lebih suka berbicara lewat medsos dan lebih merasa nyaman di dalam dunia elektronik, akibatnya jadi terbiasa sehingga saat bertemu satu sama lain  secara langsung atau tatap muka akan timbul rasa canggung, kaku, nerveous dan bingung untuk memulai suatu obrolan sehingga pada akhirnya kembali memegang gadget dan tenggelam pada dunia maya dan lupa bahkan tak lagi memperdulikan keadaan di sekitarnya. Dan dari Gadget sendiri kebanyakan remaja sangat menyukai salah satu fiturnya yaitu Media Sosial.

Apa itu Media sosial? Media sosial merupakan alat yang dimana dapat memudahkan kita (pengguna media sosial) untuk saling berinteraksi secara online. Media sosial ini sangat bermanfaat, kita jadi bisa lebih mudah untuk mengabadikan atau berbagi momen serta informasi kepada khalayak. Jadi Media sosial ini cukup penting dan memiliki dampak besar di kehidupan kita apabila kita menggunakannya dengan bijak.

Akan tetapi tidak semua penggunanya menggunakan media sosial dengan bijak, pasti ada saja salah satu oknum tertentu yang sering kali tanpa berfikir panjang berkomentar buruk di salah satu unggahan/postingan yang di unggah di media sosial. Yang dimana komentar tersebut dapat menyakiti hingga menimbulkan konflik orang lain atau kelompok tertentu.

Terdapat beberapa Public figure yang terkena serangan komentar jahat dari beberapa netizen di akun media sosialnya, yang dimana komentar-komentar negatif tersebut menyebabkan stress, sampai depresi. Beberapa jenis komentar di media sosial yang dapat di kategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dikenai hukuman adalah :

1. Komentar body shamming

Komentar ini sering kali menyerang fisik atau keadaan seseorang, biasanya jika sudah menghina atau menghujat fisik seseorang di media sosial pasti akan berlanjut menjadi bahan bullyan banyak orang, mereka dengan santainya mengetik kalimat-kalimat tidak pantas tanpa tau akibat kedepannya. Dan perbuatan tersebut jelas dilarang dan menurut Pasal 27 ayat (3) UU ITE , dimana perbuatan yang dicantumkan dalam pasal diatas diancam pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.

2. Komentar Ancaman

Yang dimaksud ancaman adalah sebuah tidakan yang mana dilakukan oleh seseorang yang bersifat membahayakanuntuk keamanan diri, keluarga, serta harta benda.  seseorang yang kedapatan melakukan tindakan tersebut pada orang lain dapat dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE dan perubahannya , yang berbunyi " Jika kamu berkomentar dengan ancaman dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 750 juta rupiah."

3. Komentar Hoax

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun