Mohon tunggu...
Putri Fadilah
Putri Fadilah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

peace and love

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan featured

Saat Kesehatan Mental Menjadi Bagian Penting dalam Hak Asasi Manusia

11 Maret 2020   18:04 Diperbarui: 10 Desember 2021   06:34 1562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Let's Talk: Mental Health Campaign dari Pinterest (Pru)|https://www.letstalkcampaign.com/ 

World Health Organizations (WHO) menyatakan jika ada 450 juta orang yang menderita gangguan mental dan diantaranya ada 1 juta orang yang bunuh diri karena hal tersebut. Kesehatan bagi banyak orang mendefinisikan-nya dengan kesehatan fisik saja dan menganggap jika kesehatan mental adalah kondisi kesejahteraan seseorang dalam mengatasi tekanan hidup (World Health Organization, 2001)

Namun, baik kesehatan fisik dan mental keduanya adalah hal yang penting dan tidak boleh diabaikan. Sayangnya, kebanyakan orang menganggap kesehatan mental tidak penting dan sering diabaikan yang akhirnya berdampak fatal.

Lalu mengapa kesehatan mental adalah bagian dari Hak Asasi Manusia ?

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua umat manusia tanpa adanya memandang ras, gender, kebangsaan, agama, bahasa, etnis, dan lain-lain. Hak Asasi Manusia pun meliputi hak untuk hidup dan hak kebebasan. Dalam Hak Asasi Manusia termasuklah hak atas kesehatan yang tercantum dalam Universal Declarations of Human Rights pada pasal 25

“ Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services, and the right to security in the event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack of livelihood in circumstances beyond his control” (United Nations, 1948).

Dan diakui menjadi hak asasi manusia pada International Convenant on Econimic, Social dan Culture Rights tahun 1966 pada pasal 12. Pengertian sehat disini dijelaskan sebagai kondisi dimana sehat secara fisik, mental, dan kehidupan mental. 

Namun banyak orang yang hanya concern pada penyakit yang disebabkan virus atau penyakit menular seperti Covid-19, HIV/AIDS, Ebola, SARS,dan lain-lain. Mereka kurang peduli dengan penyakit yang menyangkut dengan pikiran manusia seperti depresi, schizophrenia, bipolar, atau semacamnya (Beyer, 2017)

Ini sangat disayangkan karena baik kesehatan fisik dan mental sama-sama saling memengaruhi yang artinya kedua hal ini sama pentingnya dan tidak boleh dibiarkan.

Kebanyakan pandangan orang-orang terhadap penyakit mental negatif pada akhirnya banyak terjadinya diskriminasi bahkan kekerasan. Mereka dengan penyakit mental seringnya dianggap tidak layak untuk melakukan aktivitas seperti orang-orang umumnya, sehingga mereka dikeluarkan dari kehidupan sosial.

Sumber Gambar: dari Pinterest (Titch Ward)
Sumber Gambar: dari Pinterest (Titch Ward)

Tapi kan orang gila ga bisa berfikir secara khalayak seperti orang normal ?

Pada Universal Declarations of Human Rights sudah sangat jelas dimana tidak ada pengecualian terhadap hak asasi manusia. Semua umat manusia mendapatkan hak-hak tersebut tidak terkecuali orang-orang dengan keterbelakangan mental. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun