Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tenaga Kesehatan, Antara Apresiasi dan Tuduhan Manipulasi Penanggulangan Covid-19

7 Oktober 2020   04:40 Diperbarui: 8 Oktober 2020   10:04 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beredar video tentang bisnis rumah sakit dengan menetapkan pasien Covid-19, sumber foto m.liputan6.com, 3/6/2020

Mengulik pernyataan Jerinx bahwa IDI sebagai kacung WHO, mengharuskan kita mencermati tiga hal. Pertama pada tataran global, sejak kasus Covid-19 resmi dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, maka terdapat regulasi penanganan di seluruh dunia sebagaimana ditetapkan dalam International Health Regulation (IHR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Pandemi Covid-19 mengingatkan kepada dunia akan adanya resiko timbulnya wabah penyakit baru berikutnya dan ancaman penyakit potensial wabah yang sudah ada. Patut diwaspadai terhadap dua situasi tersebut, di mana bisa terjadi baik murni akibat bencana atau akibat rekayasa; termasuk serangan senjata biologi.

Situasi tersebut harus disikapi seluruh negara di dunia untuk bekerja sama terlibat penanganan isu keamanan kesehatan global. Indonesia melaksanakan kerja sama multilateral melalui forum ASEAN Center of Military Medicine (ACMM). 

Pada tanggal 28 Mei 2020 ACMM melalui pertemuan virtual membahas kerja sama dan bertukar pengalaman tentang penanganan pandemi Covid-19 di negara masing-masing (www.aa.com.tr, 28/5/2020).

Pemerintah Indonesia juga menjalin kerja sama dengan berbagai negara produsen pengembang vaksin antivirus Covid-19 selain berusaha melakukan produksi mandiri. Hal ini merupakan aksi nyata yang lebih baik dari pada sibuk menganalisis teori konspirasi yang dianut musisi Jerinx, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Kedua, pada lingkup nasional sebagai pedoman jajaran kesehatan, sejak akhir bulan Januari sampai Juli 2020 Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemkes telah beberapa kali merevisi panduan berupa Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Dalam pedoman tersebut dinyatakan bahwa mencegah transmisi infeksi Sarsc0V-2 dilaksanakan melalui serangkaian pengendalian yang meliputi administratif, pengendalian dan rekayasa lingkungan serta Alat Pelindung Diri (APD). 

Pada buku tersebut jelas tercantum bahwa evaluasi klinis dan epidemiologi harus dilengkapi dengan evaluasi laboratorium, termasuk ketentuan penggunaan rapid test bukan untuk diagnosis, namun untuk skrining atau penapisan populasi, penguatan pelacakan kontak dan tujuan penelitian epidemiologi.

Ketiga, untuk melaksanakan regulasi Dirjen P2P Kemkes pada tataran operasional, maka rumah sakit melakukan pengklasifikasian apakah pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan, termasuk pada kasus kedaruratan di IGD tergolong Covid-19 atau masuk kategori nonCovid-19. 

Hal tersebut dilakukan rumah sakit sebagai upaya pencegahan dan pengendalian melalui penapisan berupa Rapid Test Covid-19. Upaya penapisan tersebut dilakukan diantaranya bagi pasien kasus tindakan operasi termasuk ibu yang akan melahirkan. 

Rumah sakit merupakan tempat yang beresiko menjadi transmisi penyakit, baik bagi petugas rumah sakit, setiap pasien yang berobat jalan maupun rawat inap, serta masyarakat umum di luar rumah sakit. Kegiatan preventif akan efektif bila dilakukan mulai dari alur pasien sejak saat pertama kali datang sampai keluar dari sarana pelayanan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun