Mohon tunggu...
Muhammad Zaki
Muhammad Zaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Darussalam Gontor

Saya adalah seorang penulis lepas yang senang berbagi cerita, pengalaman, dan pemikiran melalui tulisan. Dengan latar belakang pendidikan dalam bidang jurnalistik, saya telah mengeksplorasi berbagai topik mulai dari kisah inspiratif, opini tentang isu sosial dan politik, hingga ulasan tentang film dan buku. Minat: Saya tertarik pada beragam topik, namun terutama dalam hal kehidupan sehari-hari, kisah perjalanan, seni budaya, bahasa, pendidikan, teknologi Dll. Saya juga gemar menulis tentang pengembangan diri dan hal-hal yang dapat memberi inspirasi kepada pembaca. Pengalaman: Selain menulis untuk Kompasiana, saya juga telah berkontribusi dalam beberapa tulisan seperti penulisan essay dan artikel ilmiah di berbagai konferensi. Saya percaya bahwa tulisan-tulisan saya dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dan memicu diskusi yang berarti di kalangan pembaca. Tujuan: Melalui tulisan-tulisan saya, saya berharap dapat menginspirasi dan memberikan wawasan baru kepada pembaca. Saya ingin menjadi bagian dari komunitas penulis yang aktif berdiskusi dan saling mendukung di Kompasiana. Kontak: Jika Anda tertarik untuk berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email mzaki011102@gmail.com atau melalui pesan pribadi di Kompasiana. Terima kasih telah mengunjungi profil saya!

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Infus Saat Puasa: Antara Kesehatan dan Kewajiban Beragama

28 Maret 2024   11:08 Diperbarui: 28 Maret 2024   11:10 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: Health Time)

Dalam bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai bagian dari kewajiban keagamaan mereka. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah boleh menggunakan infus saat berpuasa. Masalah ini melibatkan aspek kesehatan dan hukum agama yang perlu dipahami dengan baik.

Dalam pandangan hukum Islam, berpuasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai usia pubertas, sehat secara fisik dan mental, serta tidak sedang dalam keadaan tertentu yang membolehkan untuk tidak berpuasa, seperti sakit atau dalam perjalanan jauh. Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah penggunaan infus dapat membatalkan puasa atau tidak.

Secara umum, penggunaan infus yang berisi cairan non-nutrisi, seperti cairan elektrolit atau saline, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena infus semacam ini dimaksudkan untuk menggantikan cairan tubuh yang hilang dan tidak memberikan nutrisi atau energi yang mempengaruhi keadaan puasa seseorang.

Namun, penggunaan infus yang berisi nutrisi seperti glukosa atau cairan lain yang memberikan energi kepada tubuh dapat membatalkan puasa. Ini karena masuknya nutrisi melalui infus tersebut dianggap sebagai penggantian makanan dan minuman yang dilarang selama berpuasa.

Dalam Islam, terdapat prinsip yang menyatakan bahwa apa pun yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur yang normal, baik itu makanan, minuman, atau obat-obatan, dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. Namun, jika suatu zat atau cairan dimasukkan ke dalam tubuh melalui jalur alternatif seperti infus, maka status puasa seseorang akan bergantung pada sifat dan komposisi zat tersebut.

Dalam hal ini, terdapat dua pendapat di antara ulama tentang penggunaan infus saat puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan infus yang tidak memberikan nutrisi secara langsung kepada tubuh tidak membatalkan puasa, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa penggunaan infus yang memberikan energi atau nutrisi dapat membatalkan puasa.

Sebagai landasan hukum, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan izin bagi seorang sahabat yang sakit untuk melakukan "al-ma'i al-mubadhalah", yang merupakan tindakan memberi dan menerima cairan melalui infus. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan infus dalam keadaan tertentu dapat diperbolehkan dalam Islam.

Namun, keputusan akhir mengenai penggunaan infus saat berpuasa harus dibuat secara bijaksana dan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan individu serta konsultasi dengan ahli agama dan ahli medis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak melanggar prinsip-prinsip agama dan tidak membahayakan kesehatan seseorang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun