Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Regulasi Upaya Kesehatan Tradisional di Fasilitas Kesehatan dan Masyarakat

4 Maret 2024   11:53 Diperbarui: 5 Maret 2024   09:53 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Ketika pasien ingin berobat ke padepokan Gus Samsudin

Kasus video konten tukar pasangan membuat Gus Samsudin telah tiga kali berurusan dengan aparat kepolisian. Pada kasus perseteruannya dengan pesulap merah, Gus Samsudin merupakan pihak pelapor. Namun polisi lalu menghentikan kasus pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan pesulap merah.

Pertengahan Desember 2023, seorang pasien yang berobat ke padepokan Gus Samsudin ditemukan meninggal dunia di kamar mandi dalam kawasan padepokan. Keluarga menolak otopsi jenasah pasien, sehingga penyebab kematiannya tidak bisa diketahui.

Menurut keterangan keluarga, korban mengidap penyakit hipertensi dan kolesterol (jpnn.com, 16/12/2023). Terkait hal ini, Polisi menemukan data bahwa praktek pengobatan Gus Samsudin tak berijin. Namun tak ada kabar tindak lanjutnya sampai kemudian Gus Samsudin muncul lebih heboh lagi dengan video tukar pasangan.

sumber gambar: kompas.com
sumber gambar: kompas.com

Tulisan ini tidak akan mengulas kasus video Samsudin yang kali ini mungkin tak bisa bebas lagi dari jerat hukum seperti pada dua kasus sebelumnya. Tetapi menyoroti praktek pengobatan alternatif yang terdapat di tengah masyarakat.

Tidak diketahui derajat keparahan penyakit hipertensi dan kolesterol yang diidap pasien yang meninggal di padepokan Gus Samsudin. Namun domisili korban di Surabaya menunjukkan sebenarnya tidak ada alasan sulit untuk mendapat akses pelayanan kesehatan.

Korban memiliki hak hidup sehat dan memilih metoda pengobatan tradisional maupun konvensional. Tugas negara dalam hal ini memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan regulasi upaya kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan tradisional.

Pelayanan Kesehatan Tradisional

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menyebutkan terdapat 20 (duapuluh) penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk di antaranya adalah Pelayanan Kesehatan Tradisional (yankestrad). Pelayanan kesehatan tradisional dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun