Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer. Pensiunan.

Ada bila berarti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Regulasi Upaya Kesehatan Tradisional di Fasilitas Kesehatan dan Masyarakat

4 Maret 2024   11:53 Diperbarui: 5 Maret 2024   09:53 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Dengan demikian kehadiran pengobatan tradisional adalah bagian dari Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Penyelenggaraan upaya kesehatan tradisional dibina oleh pemerintah, agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya, serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya (pasal 160 UU Kesehatan).

Berdasar cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional dilaksanakan menggunakan ketrampilan dan/atau ramuan. Termasuk yankestrad ramuan antara lain jamu, gurah, homeopati, aroma terapi, spa terapi dan metode lain yang menggunakan ramuan. Sedang yankestrad ketrampilan meliputi akupunktur, chiropraksi, pijat urut, shiatsu, patah tulang, batra sunat, akupresur, reiki dan metoda lain yang menggunakan ketrampilan.

Meskipun resmi sebagai regulasi baru di bidang kesehatan menggantikan 11 (sebelas) undang-undang yang berhubungan dengan kesehatan, namun UU Nomor 17 Tahun 2023 belum memiliki peraturan pelaksanaan. Maka semua peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan UU Kesehatan baru masih dinyatakan berlaku, termasuk peraturan tentang pengobatan tradisional.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pengobatan Tradisional mengakui keberadaan pelayanan pengobatan tradisional empiris, pelayanan pengobatan tradisional komplementer dan pengobatan tradisional integrasi.

Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.

Sedang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.

Menindaklanjuti PP Nomor 103/2014, Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan pengobatan tradisional empiris.

Menteri Kesehatan RI juga mengatur penyelenggaraan yankestrad komplementer melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2018.

Adapun pelayanan tradisional komplementer yang menggunakan cara ketrampilan diklasifikasikan menjadi teknik manual, teknik energi dan teknik olah pikir. Teknik energi dilakukan dengan menggunakan medan energi dari luar maupun dari dalam tubuh sendiri.

Oleh karena telah menjadi amanat undang-undang, maka kewajiban pemerintah dalam membina penyelenggaraan kesehatan tradisional bukan hanya dalam wujud regulasi, namun juga membuka pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai contoh, RSUD dr. Soetomo Surabaya pun membuka poliklinik Obat Tradisional Indonesia (OTI) dan menjadi rumah sakit pertama di Indonesia yang memiliki layanan pengobatan herbal sejak 19 Oktober 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun