Mohon tunggu...
Operariorum
Operariorum Mohon Tunggu... Buruh - Marhaenism

Operariorum Marhaenism, merupakan Tulisan-tulisan mengenai ditindasnya orang Minoritas didalam realitas dan pola-pola diskriminasi yang dilakukan oleh pemilik otoriter, korporat dan kapitalissecara semenang-menang dan tidak adanya keadilan bagi kaum maniver mikro.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kongnisi Pidana dalam Legitimasi

27 Februari 2021   12:58 Diperbarui: 27 Februari 2021   13:00 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bantahan bahwa perbuatan yang terbukti baru merupakan perbuatan persiapan dan belum perbuatan pelaksanaan adalah beralasan, Menurut Pasal 53 KUHP, untuk dapat dipidana percobaan melakukan kejahatan disvaratkan bahwa niat dari pembuat ternyata dari permulaan pelaksanaan, yaitu permulaan pelaksanaan dari kejahatan, yang dalam hal ini berupa pembakaran. Telah dimulainya pembakaran itu jadi telah dil perbuatan yang tidak hanya seperti dipertimbangkan oleh pengadilan kan

Perbuatan-perbuatan yang terbukti tidak memenuhi syarat perbuatan pelaksanaan. Benar pembuat telah menyiapkan segala sesuatu untuk membakar rumah, tetapi perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan pelaksanaan dari pembakaran, perbuatan yang tanpa kejadian tak terduga misalnya, macetnya pistol gas, tidak menyalanya pakaian bekas yang dicelup bensin, tidak menjalarnya api, dan sebagainya atau tanpa perbuatan dari orang lain-seperti ditepisnya tangan yang hendak menarik ujung tali dan sebagainya dapat menimbulkan kebakaran, tidak tercakup dalam pembuktian dan juga tidak terdapat dalam alat-alat pembuktian. Pengadilan tinggi memang menyatakan terbukti bahwa pelaksanaan kejahatan tidak terjadi hanya karena suatu keadaan yang tidak bergantung pada kehendak terdakwa. Maksud jahatnya terhalang sebelum api dinyalakan olehnya dan khususnya pengadilan tinggi menganggap bahwa kehadiran kerumunan orang tersebut menghalangi terdakwa untuk menarik tali, bahkan menghalangi munculnya terdakwa di tempat itu: Akan tetapi, justru hal-hal inilah yang membuktikan tidak adanya perbuatan yang berada cukup dekat dengan penyelesaian kejahatan untuk dapat dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan.

KASUS MARTIL

HR 29-5-1951

Kalau orang berniat menghilangkan nyawa orang lain dalam dua tahap, terdapat permulaan pelaksanaan dalam arti Pasal 53 KUHP kalau tahap pertama telah dimulai. Duduk Perkara Setelah rencana-rencana terdahulu tidak berhasil, seorang wanita yang telah menikah bersepakat dengan pacarnya untuk menghilangkan nyawa suaminya dengan cara berikut. Si pacar diberi kunci untuk memasuki rumah pada malam hari, kemudian masuk kamar tidur dan memukul pingsan si suami, lalu menyeretnya ke dapur untuk diracuni dengan gas sampai mati. Si paar melakukan perannya menurut skenario, tetapi sisuami agak bergoyang dalam tidurnya ketika kepalanya hendak dimarti sehingga palu besi ini tidak tepat mengenai sasarannya. Si suami terbangun dan mengadakan perlawanan. Si pacar masih menghadiahkan beberapa pukulan lagi, tetapi akhirnya lari. Sama seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi pun memidana terdakwa karena percobaan pembunuhan berencana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Pembela terpidana mengajukan sarana-sarna kasasi sebagai berikut:

1. Dari alat-alat bukti tidak dapat disimpulkan bahwa kejahatan yang diniatkan tidak selesai semata-mata karena keadaan yang tidak bergantung pada kehendak terpidana. Selain itu, hambatan-hambatan pribadi juga menghalangi terpidana untuk menyelesaikan perbuatannya.

2. Perbuatan-perbuatan yang terbukti secara tidak benar dikualifikasikan sebagai "percobaan pembunuhan berencana" karena memukul dengan martil belum dapat dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dari pembunuhan yang diniatkan.

Hoge Raad:

1. Mengingat jalannya kejadian tidak ada sesuatu yang menunjukkan bahwa tanpa melesetnya pukulan pertama, terbangunnya korban dan-meskipun dipukul berkali-kali oleh terdakwa-perlawanan keras si korban, maka terdakwa menghentikan pelaksanaannya lebih lanjut dari niatnya dan dari kejahatan. Tidak ada sesuatu yang menghalangi pengadilan untuk menarik kesimpulan dari alat-alat bukti bahwa tidak selesainya pelaksanaan lebih lanjut, hnya akibat dari keadaan yang terbukti dan yang tidak bergantung pada kehendak terdakwa.

2. Kalau seseorang dengan pertimbangan yang masak dan secara tenang berniat memukul pingsan orang lain dan kemudian membunuhnya dengan peracunan gas, terdapatlah permulaan pelaksa- naan kalau dia dengan sengaja membawa sebuah martil dan me mukulkannya dengan keras ke kepala orang lain tadi yang sedang tidur. Dengan perbuatan itu, dia mulai melaksanakan tahap per- tama dari rencana untuk merampas nyawa yang hendak dia wujudkan dalam dua tahap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun